Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Babak Baru Kasus Century

KOMISI Pemberantasan Korupsi membuka babak baru penanganan kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek kepada Bank Century.

16 November 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Babak Baru Kasus Century -TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Proses penyelidikan dilakukan kembali oleh KPK berdasarkan putusan kasasi terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya. “Sudah 21 orang kami mintai keterangan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa pekan lalu.

KPK, kata Febri, berhati-hati sebelum menetapkan tersangka baru kasus ini. “Kami duga, tidak mungkin kasus Century hanya dilakukan oleh satu orang,” ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada April lalu meminta KPK menuntaskan kasus Century dalam putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI). Alasannya, putusan kasasi bekas Deputi Bidang IV Pengelolaan Devisa Bank Indonesia, Budi Mulya, menyebutkan dia melakukan korupsi secara bersama-sama. Mahkamah Agung memvonis Budi 15 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa dan vonis kasasi Mahkamah Agung, ada sepuluh nama pengambil kebijakan dalam perkara yang disebut merugikan negara hingga Rp 8,6 triliun tersebut. Di antaranya mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono; bekas Sekretaris Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Raden Pardede; serta para mantan Deputi Gubernur BI, yaitu Budi Mulya, Miranda Swaray Goeltom, Siti Fadjriah, Budi Rochadi, Harmansyah Hadad, Hartadi Agus Sarwono, dan Ardhayadi Mitroatmodjo.

KPK telah memeriksa Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, Miranda Goeltom, Komisaris Utama Bank Mandiri Hartadi Agus Sarwono, serta Boediono, yang juga wakil presiden di era pemerintahan Susilo Bambang Yudho-yono. Wimboh menolak membeberkan detail pemeriksaan. Sedangkan Boediono irit bicara setelah diperiksa pada Kamis pekan lalu. “Lebih baik KPK yang memberikan keterangan,” ujarnya.

 


 

 

Dua Mantan Jaksa Ditahan

KEJAKSAAN Agung menahan dua bekas anggota Korps Adhyaksa, Chuck Suryosumpeno dan Ngalimun, sebagai tersangka dugaan korupsi penyelesaian barang rampasan dan sita eksekusi. “Sudah ditahan,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Warih Sadono, Kamis pekan lalu.

Chuck, bekas Ketua Satuan Tugas Penyelesaian Barang Rampasan dan Sita Eksekusi, dan Ngalimun ditahan karena diduga menyita serta menjual aset milik Komisaris Bank Harapan Sentosa, Hendra Rahardja, terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Keduanya juga dituding hanya menyetorkan Rp 2 miliar dari penjualan tanah Rp 12 miliar milik Hendra di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur. Kerugian negara dari kasus ini Rp 32 miliar.

Kuasa hukum Chuck, Damian H. Renjaan, membantah tudingan bahwa kliennya dan Ngalimun melanggar prosedur dalam penjualan barang rampasan dan sitaan. “Tanah itu bukan milik Hendra,” ujar Damian.

 

 


 

 

-ANTARA FOTO/Reno Esnir

Konflik PPP Berlanjut

KONFLIK di dalam tubuh Partai Persatuan Pembangunan kembali meruncing. Sekretaris Jenderal PPP kubu Muhammad Romahurmuziy, Arsul Sani, mengancam melaporkan PPP kubu Djan Faridz yang menggelar Musyawarah Nasional Kerja III di Jakarta. “Bukan hanya ilegal, tapi juga liar,” ujar Arsul, Senin pekan lalu.

Menurut Arsul, kubu Djan ilegal karena putusan Mahkamah Agung pada Juni 2017 memenangkan PPP kubu Romahurmuziy. Konflik ini terjadi sejak 2014, yang diwarnai aksi saling pecat dan sama-sama mengklaim diri sebagai pengurus yang sah.

Musyawarah nasional kubu Djan yang berlangsung pada Kamis dan Jumat pekan lalu memutuskan Humphrey Djemat sebagai ketua umum. Rapat itu juga memutuskan mendukung Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. “Kami membuka islah kepada Romahurmuziy. Silakan bergabung,” ujar Humphrey.

 


 

PTUN Kabulkan Gugatan Oesman Sapta

PENGADILAN Tata Usaha Negara Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang tentang pencalonannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. Majelis hakim membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan Oesman tak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD. “Gugatan kabul seluruhnya. SK KPU dinyatakan batal dan diperintahkan dicabut,” kata kuasa hukum Oesman, Yusril Ihza Mahendra, pekan lalu.

KPU sebelumnya mencoret Oesman sebagai calon anggota DPD karena dia tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, anggota DPD dilarang merangkap jabatan sebagai anggota partai politik. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan lembaganya bakal mengkaji putusan itu. “Kami harus mengkaji secara utuh,” ujarnya.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan KPU sebaiknya tetap berpatokan pada putusan Mahkamah Konstitusi. Sedangkan juru bicara Mahkamah, Fajar Laksono, menyebutkan KPU bisa tetap berpegang pada Undang-Undang Pemilihan Umum. 

 


 

-ANTARA FOTO

Setya Novanto Membayar Uang Pengganti

BEKAS Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, kembali mencicil pembayaran ganti rugi kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik. Senin pekan lalu, Setya membayar utang dengan menyerahkan aset tanahnya di Bekasi senilai Rp 6,435 miliar. “Kami telah menerima pembayaran uang pengganti tersebut,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Istri Setya, Deisti Astriani Tagor, menyerahkan surat kuasa dan sertifikat tanah ke KPK. Tim jaksa eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK kemudian menyerahkan sertifikat tanah itu ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi. “Nanti sertifikat tanah atas nama Novanto dihapus atau dimatikan,” ujar Kepala BPN Kota Bekasi Muhammad Irdan.

Setya divonis 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Dia juga diwajibkan membayar duit pengganti US$ 7,3 juta atau senilai Rp 102 miliar. Bekas Ketua Umum Golkar itu telah mencicil pembayaran uang pengganti sebanyak lima kali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus