Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita Tempo Plus

Surat Keluarga Korban Paniai ke Jenewa

Keluarga korban mengadukan 11 poin kejanggalan penanganan kasus Paniai ke Komisi Tinggi HAM PBB. Mereka meminta penyelidikan ulang sesuai dengan hasil pemeriksaan Komnas HAM. 

10 Desember 2022 | 00.00 WIB

Sidang perdana dugaan tindak pidana HAM Paniai di ruangan Prof. Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, 21 September 2022. ANTARA/Darwin Fatir
Perbesar
Sidang perdana dugaan tindak pidana HAM Paniai di ruangan Prof. Bagir Manan, Pengadilan Negeri Kelas I Khusus Makassar, Sulawesi Selatan, 21 September 2022. ANTARA/Darwin Fatir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Keluarga korban dan sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) menyebutkan sudah memprediksi vonis bebas kasus Paniai.

  • Keluarga korban bahkan sudah menyurati Komisi Tinggi HAM Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) meski putusan belum dibacakan.

  • Wakil Ketua Komnas HAM, Abdul Haris Semendawai, menyebutkan bahwa hakim ad hoc yang mengadili kasus Paniai belum digaji.

JAKARTA – Keluarga korban dan sejumlah pegiat hak asasi manusia (HAM) menyebutkan sudah memprediksi vonis bebas kasus Paniai. Keluarga korban bahkan sudah menyurati Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) meski putusan kasus itu belum dibacakan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus