Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Bagaimana Prosedur Cuti Kepala Daerah atau Pejabat Negara?

Pejabat negara atau kepala daerah dapat mengajukan cuti selain saat mengikuti kampanye. Apakah peraturannya sudah jelas? Bagaimana prosedurnya?

10 Juni 2022 | 11.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Gedung Kementerian Departemen Dalam Negeri. TEMPO/Dhemas Reviyanto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Jenazah anak Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril ditemukan di bendungan Engehalde di Bern, Swiss pada Rabu pagi 8 Juni 2022, waktu setempat. Kang Emil, sapaan Gubernur Jawa Barat itu, dilaporkan mengajukan cuti selama 11 hari mulai Kamis hingga Ahad pekan depan, 19 Juni 2022. Surat permohonan izin cuti tersebut diberikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Untuk tujuan kepentingan keluarga dalam hal ini kedukaan anggota keluarga,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irawan saat dihubungi Tempo via pesan singkat, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Membahas soal cuti kepala daerah, Bagaimana prosedur cuti kepala daerah atau pejabat negara?

Secara khusus, tidak ada peraturan atau undang-undang yang membahas terkait izin cuti kepala daerah untuk kepentingan keluarga. Izin cuti kepala daerah diatur undang-undang dalam ranah kampanye pemilihan umum atau Pemilu. Seorang kepala daerah diwajibkan mengajukan permohonan cuti ketika melaksanakan kampanye.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota. Adapun maksud Cuti di Luar Tanggung Negara sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 poin 5 adalah “Keadaan tidak masuk kerja bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang diizinkan dalam kurun waktu tertentu, karena melaksanakan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dengan tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.”

Dengan demikian, cuti bagi kepala daerah hanya diatur dalam rangka urusan kampanye. Lalu, bagaimana jika seorang kepala daerah terpaksa mengajukan permohonan cuti karena alasan tertentu, selain kampanye?

Berbeda dengan Aparatur Sipil Negara atau ASN, menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 122, kepala daerah seperti Gubernur, Wali kota, dan Bupati bukan merupakan ASN. Kepala daerah dikategorikan sebagai pejabat negara, sehingga peraturan terkait cuti karena alasan tertentu untuk kepala daerah berbeda dengan ASN.

Bagaimana Prosedur Cuti Pejabat Negara atau Kepala Daerah?

Aturan terkait cuti pejabat negara sebenarnya pernah disinggung pada 2016 silam. Kala itu, sempat diadakan rapat kabinet terbatas membahas aturan cuti bagi jajaran pejabat negara. Rapat dipimpin oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 6 Januari 2016, seperti dikutip dari Antara. Jokowi menegaskan harus ada aturan baku tentang hak cuti dan libur bagi pejabat penyelenggara negara, namun tetap mengutamakan kewajiban pelayanan kepada publik.

Sebab, menurut Jokowi, belum ada aturan mengenai ketentuan cuti kepala daerah yang menyeluruh, secara komprehensif. Presiden memandang perlu adanya peraturan mengenai cuti bagi pejabat negara. “Hal ini penting untuk memperjelas hak, kewajiban dan tanggung jawab para penyelenggara negara,” kata Jokowi saat itu, dikutip dari laman setneg.go.id.

Jokowi meminta agar pengaturan cuti bagi pejabat negara dipikirkan dan dirumuskan secara matang, dirancang dengan sejelas-jelasnya. Hal ini untuk menghindari penafsiran beragam atas peraturan tersebut. “Pastikan juga bahwa dalam keadaan mendesak pejabat negara tetap harus betul-betul mendahulukan kepentingan negara dibandingkan untuk mengambil haknya untuk cuti,” ujar Jokowi dalam rapat.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kala itu, Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, Jokowi meminta agar cuti pejabat negara disesuaikan dengan cuti ASN. Peraturan tersebut perlu dibuat, entah itu dalam bentuk Peraturan Pemerintah atau PP, maupun Peraturan Menteri atau Permen. “Atau cukup surat edaran karena yang diberlakukan ini pada para pejabat negara,” ujar Yuddy di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016.

Kepala Badan Kepegawaian Negara periode 2015-2021, Bima Haria Wibisana kala itu mendukung pernyataan Yuddy. Bima mengatakan, pejabat negara kemungkinan akan diberikan cuti yang sama dengan PNS. “Mungkin akan sama dengan PNS, biar adil. Mungkin maksimal 12 hari,” katanya. Namun, berdasarkan penelusuran Tempo.co, hingga hari ini, baik PP, Permen, maupun surat edaran terkait cuti pejabat negara seperti kepala daerah, di luar kampanye, sama sekali belum diterbitkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus