Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bahas Surat Penolakan PDIP, KPU Bilang Sirekap Bukan Penentu Penghitungan Suara

KPU berupaya maksimal untuk melakukan akurasi data. Saat ini KPU sedang melangsungkan proses akurasi data Sirekap.

22 Februari 2024 | 14.26 WIB

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
Perbesar
Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU akan membahas surat dari PDIP soal penolakan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap dalam rapat pimpinan. KPU menegaskan bahwa Sirekap hanya alat bantu, bukan penentu hasil penghitungan perolehan suara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam Undang-Undang Pemilu telah tegas, dan saya yakin kita semua tahu, hasil resmi penghitungqn suara itu berdasarkan hasil rekapitulasi yang dilakukan secara berjenjang,” kata komisioner KPU RI Idham Holik kepada wartawan di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Februari 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dia mengatakan, saat ini proses penghitungan suara sedang berlangsung mulai dari tingkat PPK sampai nanti ke tingkat nasional di KPU RI. Dia menjelaskan, UU Pemilu memberikan batas waktu kepada KPU paling lama 35 hari sudah harus menetapkan hasil Pemilu.

“Sehingga di lampiran satu Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 itu dijelaskan bahwa batas akhir rekapitulasi itu tanggal 20 Maret 2024,” ujarnya.

Ihwal anomali rekapitulasi suara di Sirekap, menurut Idham, pihaknya berupaya maksimal untuk melakukan akurasi data. Saat ini KPU sedang melangsungkan proses akurasi data tersebut. Dia juga mengatakan bahwa setiap peserta pemilu memiliki saksi di TPS, dan memiliki dokumen salinan formulir C-hasil.

“Jadi silakan saja disinkronisasi dengan data di Sirekap. Apabila mendapati adanya data anomali, kami persilakan menyampaikan itu kepada kami dan kami akan segera akurasi,” kata Idham.

KPU menargetkan penyelesaian sinkronisasi data anomali tersebut sesegera mungkin.

Idham juga menanggapi upload data rekapitulasi suara di Sirekap yang baru mencapai 70 persen lebih untuk Pilpres, dan 60 persen lebih untuk Pileg. Pihaknya meminta kepada seluruh jajaran KPU di bawah agar segera mengupload data tersebut karena dinantikan publik.

“Ini kan melibatkan banyak orang, lokasinya tersebar dari Merauke sampai Sabang, dari Miangas sampai Pulau Rote. Dan kita ketahui juga kualitas jaringan internet belum tentu kualitasnya sama dengan di Jakarta,” ujar Idham.

INDRA WIDYASTUTI (MAGANG)

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus