Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Golkar masih khawatir dengan pelaksanaan pemungutan suara ulang di pilkada Kabupaten Serang.
Menteri Desa Yandri Susanto, menurut MK, ikut cawe-cawe memenangkan Ratu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang.
Presiden Prabowo diminta mencopot Yandri lantaran melanggar berbagai aturan.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang pemilihan Bupati Serang tak serta-merta disambut gembira kubu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna. Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Banten Bahrul Ulum justru waswas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Musababnya, kekalahan Andika-Nanang dalam pemilihan Bupati Serang, menurut MK, tak lepas dari cawe-cawe Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto. Yandri adalah suami Ratu Rachmatu Zakiyah, calon Bupati Serang yang mengalahkan Andika dalam pemilihan kepala daerah 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski memenangi gugatan di MK, kubu Andika khawatir pelaksanaan pemungutan suara ulang nanti masih ada campur tangan Yandri. “Kekhawatiran itu ada. Kenapa? Menterinya masih menjabat,” kata Bahrul saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Setelah kalah dalam pilkada 2024, kubu Andika mengajukan gugatan atas kemenangan pasangan calon Ratu Rachmatu-Muhammad Najib Hamas ke MK. Setelah melewati sidang yang cukup panjang, Mahkamah akhirnya mengabulkan gugatan Andika pada Senin, 24 Februari 2025.
Lewat putusan Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang.
Dalam putusannya, MK menyebutkan Menteri Desa ikut cawe-cawe memenangkan Ratu. Hakim Konstitusi mengatakan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengarahkan kepala desa mendukung pasangan calon nomor urut 02 tersebut.
Kubu Partai Golkar, yang mengusung Andika, menyambut baik putusan MK itu. Bahrul Ulum mengatakan putusan itu mengungkap pelanggaran pemilu yang dilakukan Yandri. Bahrul berpendapat semestinya putusan itu bisa menjadi pelajaran agar cawe-cawe tidak terjadi lagi dalam pemungutan suara ulang.
Dalam pilkada 2024, pasangan Andika-Nanang hanya meraup 28,22 persen suara. Sementara itu pasangan Ratu-Najib, yang diusung PAN dan Partai Demokrat, unggul 66,36 persen. Kemenangan itu memantik kecurigaan lantaran ada dugaan Yandri mengerahkan kepala desa demi memenangkan sang istri.
Kecurigaan itu terjawab dalam pertimbangan MK. Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, mengatakan keterkaitan suami-istri membuat Yandri memenangkan Ratu dengan mengarahkan kepala desa untuk mendukungnya.
Mahkamah yakin posisi kepala desa dan pemerintahan desa secara kelembagaan berada di bawah koordinasi Kementerian Desa.
"Karena itu, tidak dapat dihindari adanya pertautan erat kepentingan antara para kepala desa dan aparat pemerintahan desa dengan kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Enny saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang pleno MK, Jakarta Pusat, Senin, 24 Februari 2025.
Salah satu acara yang dihadiri Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Serang di Hotel Marbella, Anyer, Banten, pada 3 Oktober 2024.
Acara tersebut dihadiri 277 kepala desa se-Kabupaten Serang. Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman, dalam persidangan menyebutkan adanya keterlibatan Yandri. Menurut Hulman, yang juga Sekretaris DPC Apdesi Kabupaten Serang, setelah acara raker tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 02.
"Tidak dapat dimungkiri bahwa tindakan Yandri selaku Menteri Desa dapat secara signifikan mempengaruhi sikap kepala desa selaku subyek yang menerima manfaat dalam kegiatan serta program Kementerian Desa sehingga berdampak secara signifikan pada tindakan yang menguntungkan atau merugikan pihak tertentu," ujar Enny.
Petugas Satpol PP menertibkan alat peraga kampanye calon Bupati Kabupaten Serang, Ratu Zakiyah, di Kawasan Bendungan Lama Pamarayan, Kabupaten Serang, Banten, 24 September 2024. ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas
Menurut Enny, kepala desa memiliki peran yang signifikan dalam mengkondisikan para pemilih yang merupakan warga di desa masing-masing. Maka, hal itu berdampak pada keuntungan pasangan calon Ratu-Najib.
Selain itu, Yandri terbukti menggunakan kop surat resmi Kementerian Desa untuk urusan pribadi, yaitu undangan haul di Pondok Pesantren Bai Mahdi Sholeh Ma'mun miliknya di Kabupaten Serang.
Dalam surat berkop Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 19/UMM.02.03/X/2024 itu, undangan acara haul dan syukuran ditujukan kepada para kepala desa, staf desa, kader RW, dan kader PKK se-Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Dalam putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan pasangan Andika-Nanang, yakni membatalkan keputusan KPU Kabupaten Serang Nomor 2028 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 bertanggal 4 Desember 2024.
MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Serang melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Serang dengan mendasarkan pada daftar pemilih tetap, daftar pemilih pindahan, serta daftar pemilih tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024.
"Sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan dan menetapkan sekaligus sebagai pengumuman perolehan suara hasil pemungutan suara ulang tersebut, tanpa perlu melaporkan kepada Mahkamah," ujar Suhartoyo.
Di samping itu, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Banten serta KPU Kabupaten Serang dalam menggelar pemungutan suara ulang tersebut.
MK juga memerintahkan Badan Pengawas Pemilu melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Banten dan Bawaslu Kabupaten Serang dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Badan Pengawas Pemilu Provinsi Banten, Badrul Munir, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari Bawaslu untuk pelaksanaan pemungutan ulang di Serang. Pemungutan ulang wajib digelar 60 hari sejak pembacaan putusan MK.
Munir mengatakan pihaknya bakal lebih intensif mengawasi pemungutan ulang. Sebab, kegiatan itu berdampingan dengan Ramadan. Selain itu, berkaca pada pilkada sebelumnya, ada kemungkinan tidak ada lagi masa kampanye dalam pemungutan suara ulang sehingga pasangan calon akan habis-habisan untuk menang.
“Melintasi bulan Ramadan artinya akan ada banyak pertemuan di tempat ibadah, sedekah-sedekah, open house, dan tunjangan hari raya. Itu menjadi ekstra pengawasannya,” kata Munir kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2025.
Desakan ke Prabowo Mencopot Yandri
Putusan MK yang menilai ada cawe-cawe Yandri dalam pemilihan Bupati Serang memunculkan gelombang desakan agar Presiden Prabowo Subianto mencopot Yandri dari kabinet.
Organisasi nonpemerintah pemantau pemilu dan demokrasi, Lokataru Foundation, menyurati Prabowo agar mencopot Yandri karena dugaan pelanggaran integritas dan tindak pidana pemilu.
Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen menyampaikan langsung surat tersebut ke Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta Pusat pada Rabu, 26 Februari 2025.
“Kami memberikan surat kepada Presiden untuk memberhentikan atau mencopot Yandri sebagai Menteri Desa," kata Delpedro saat ditemui di gedung Sekretariat Negara.
Delpedro mengatakan, selain melanggar prinsip netralitas pejabat publik, cawe-cawe Yandri melanggar sejumlah undang-undang. Aturan tersebut, antara lain, adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur netralitas kepala desa dan Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang melarang pejabat tertentu terlibat dalam kampanye.
Konferensi pers Menteri Desa Yandri Susanto soal putusan MK yang membuktikan keterlibatannya untuk memenangkan istrinya dalam pilkada Serang, di Jakarta, 26 Februari 2025. TEMPO/Vedro Imanuel.
Kemudian, Pasal 71 ayat 1 Undang-Undang Pilkada yang melarang pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta kepala desa untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu paslon selama masa pilkada.
Lalu, Yandri juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan larangan konflik kepentingan bagi pejabat negara.
Bahkan, kata Delpedro, Yandri bisa dipidana karena melanggar Pasal 5 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, serta Nepotisme.
Mantan aktivis mahasiswa itu mengatakan pihaknya juga akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara apabila Presiden tidak mencopot Yandri.
Ia mengatakan sudah menyiapkan gugatan ke PTUN dengan dasar gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa. “Kemungkinan minggu depan kami daftarkan gugatannya,” katanya dalam pesan pendek kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2025.
Hingga berita ini ditulis, Istana Kepresidenan belum merespons desakan pencopotan Yandri. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi belum merespons upaya permintaan konfirmasi Tempo ke nomor WhatsApp-nya perihal surat dari Lokataru.
Selain menyurati Prabowo, Lokataru akan menyurati Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar untuk mengevaluasi dan merekomendasikan pemberhentian Yandri. Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat menaungi Kementerian Desa.
Saat ditemui Tempo di kantornya pada Kamis, 27 Februari 2025, Muhaimin enggan menanggapi tuntutan pemberhentian Yandri. “Itu bukan kewenangan kami berkomentar, itu kewenangan Presiden,” kata pria yang karib disapa Cak Imin ini.
Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Desa Bersatu Muhammad Asri Anas menyebutkan Yandri hanya memanfaatkan kepala desa untuk kepentingan elektoral calon yang diusungnya. Ia pun mendesak Yandri meminta maaf kepada publik, terutama masyarakat desa.
“Desa tidak boleh lagi dijadikan sebagai obyek politik elektoral saja, tetapi harus dipastikan untuk menjadi subyek pembangunan,” katanya kepada Tempo, Kamis, 27 Februari 2025.
Menanggapi desakan pencopotan Yandri dari Kabinet Merah Putih, Ketua Dewan Pakar DPP PAN Drajad Wibowo mengatakan partainya akan menjalankan -putusan MK dan bertanding lagi dalam PSU Serang. Ia pun menegaskan partainya tetap mendukung Yandri sebagai Menteri Desa karena yakin kinerja Wakil Ketua Umum PAN tersebut baik.
“Salah satu buktinya, Menteri Desa membuat terobosan 20 persen dana desa untuk ketahanan pangan. Itu terobosan kebijakan yang sangat bagus,” ujarnya saat dimintai konfirmasi Tempo, Kamis, 27 Februari 2025.
Drajad menuturkan, hingga saat ini, belum ada komunikasi antara PAN dan Prabowo ihwal putusan MK tersebut.
Adapun Yandri membantah dalil putusan MK yang menyebutkan dirinya mengerahkan kepala desa untuk memenangkan istrinya. Ia mengklaim tidak cukup mampu menggalang kekuatan semua kades.
Yandri menjelaskan, dia masih belum lama menjabat Menteri Desa ketika proses pemilihan Bupati Serang berlangsung. Ia juga mengatakan belum banyak mengenal para kades untuk kemudian mampu mengendalikan mereka semua.
“Kalaulah saya bisa mengendalikan kepala desa, toh saya baru berapa minggu menjadi menteri. Dan saya sebagian besar belum mengenal kepala desa yang ada di Serang," ujarnya dalam konferensi pers pada Rabu, 26 Februari 2025.
Yandri juga membantah tudingan agenda rapat kerja cabang Apdesi Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 untuk mendukung istrinya. Ia bertutur, ketika menghadiri acara tersebut, dirinya masih belum dilantik menjadi menteri.
Kehadirannya dalam acara tersebut, kata Yandri, juga sebatas memenuhi undangan, bukan menjadi pihak yang mengundang para kepala desa. “Jadi, 3 Oktober 2024 saya diundang. (Saya) bukan pihak yang mengundang para kepala desa, saya diundang, ada bukti suratnya. Saya sebagai pribadi anak bangsa waktu itu. Tidak menjadi Wakil Ketua MPR lagi dan belum menjadi menteri.”
Namun Yandri enggan menjawab soal desakan agar dirinya dicopot sebagai menteri.
Menjadi Bom Waktu Jika Dibiarkan
Pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, mengatakan seharusnya Prabowo memberhentikan Yandri secara tidak hormat karena ada bukti keterlibatannya dalam cawe-cawe pilkada. Cawe-cawe sudah eksplisit dibuktikan oleh MK.
“Jadi tidak ada pilihan bagi Prabowo. Kalau memang Prabowo ingin dianggap konsekuen dengan prinsipnya, terutama dalam urusan integritas, Yandri harus diberhentikan sebagai menteri,” kata Herdiansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 27 Februari 2025.
Calon Bupati Serang Ratu Zakiyah bersama Yandri Susanto di kantor Bawaslu Kabupaten Serang, Banten, 5 Oktober 2025. ANTARA/Desi Purnama Sari
Di samping itu, tindakan Yandri bisa dipidana. Herdiansyah menyebutkan Yandri bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, yakni penyelenggara harus menghindari diri dari praktik KKN.
Herdiansyah mengingatkan bukan tidak mungkin Yandri bisa melakukan cawe-cawe kembali dalam pemilihan ulang apabila tidak segera dicopot. Sebab, menurut Herdiansyah, Yandri masih memegang otoritas untuk mengarahkan kepala desa.
Pengamat politik, Agung Baskoro, sependapat dengan Herdiansyah. Agung mengatakan tidak ada langkah lain untuk menjaga citra publik Prabowo selain mencopot Yandri. Menurut dia, putusan MK seharusnya menjadi dorongan bagi Prabowo untuk membenahi kabinetnya.
Agung mengatakan pencopotan Yandri tidak akan menjadi kerugian politik bagi Prabowo. Sebab, ujar Agung, Prabowo memiliki hubungan yang dekat dengan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.
Menurut dia, Prabowo bisa mengganti Yandri dengan kader PAN lain sehingga jatah PAN di kabinet tidak berkurang. “Kalau dibiarkan, ini akan mengganggu persepsi publik terhadap citra Kabinet Merah Putih secara umum. Ini merepotkan Pak Prabowo juga. Daripada menjadi bom waktu, di satu waktu bisa meledak dan menghancurkan apa yang sudah dilakukan Pak Prabowo selama ini,” kata Direktur Eksekutif Trias Politika Strategi itu. ●
Vedro Imanuel Girsang, Hanin Marwah, dan Andi Adam Faturahman turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo