Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menilai pihak Komisi Pemilihan Umum gagal menyampaikan argumen yang bisa menjawab permohonan pihaknya selaku pemohon. Jawaban atas permohonan itu dibacakan oleh kuasa hukum KPU dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden 2019 di gedung MK hari ini.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pihak termohon menurut kami gagal membangun narasi yang bisa menjawab permohonan-permohonan yang diajukan," kata Bambang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 18 Juni 2019.
Bambang menyebut ada tiga poin kegagalan KPU. Pertama, kata dia, KPU menyatakan menolak perbaikan permohonan yang dilakukan pihaknya tetapi menjawab sejumlah poin yang disampaikan dalam perbaikan itu. Kedua, Bambang menilai KPU melakukan kesalahan fundamental lantaran menyebut calon wakil presiden 01 Ma'ruf Amin bukan pejabat Badan Usaha Milik Negara.
Bambang berkukuh Ma'ruf Amin adalah pejabat perusahaan pelat merah dan anak perusahaan BUMN adalah BUMN. Dia menyebut sejumlah rujukan, di antaranya Putusan MK Nomor 21 Tahun 2017, Putusan MK Nomor 48 Tahun 2013, Peraturan Menteri BUMN Nomor 3 Tahun 2013, UU Keuangan Negara, UU Perbendaharaan Negara, dan UU Antikorupsi.
"Termohon juga telah melakukan kegagalan yang sangat fundamental. Cawapres 01 dikatakan bukan menjadi pejabat dan anak cabang perusahaannya bukan BUMN hanya merujuk pada aturan BUMN saja," kata mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ini.
Ketiga, Bambang menyoal perbedaan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia mengklaim, saat penetapan rekapitulasi perhitungan suara hasil pilpres 2019 pada 21 Mei lalu, jumlah TPS sebanyak 812.708. Kata dia, jumlah TPS di Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU adalah 813.336.
Bambang Widjojanto lagi-lagi menyebut KPU melakukan kegagalan fundamental dalam menjawab permohonan. Dia juga berujar sidang MK sekaligus menjadi forum meyakinkan publik, selain hakim MK.
"Saya khawatir dia gagal untuk meyakinkan hakim-hakim di Mahkamah Konstitusi. Selamat datang kegagalan termohon satu," kata Bambang.