Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membantah tudingan bahwa lembaganya mendahulukan untuk menangani perkara dugaan pelanggaran kode etik bagi penyelenggara pemilu yang penetapan hasil pemilihan kepala daerahnya bersengketa di Mahkamah Konstitusi. Heddy mengatakan DKPP menangani semua perkara penyelenggara pemilu sesuai dengan urutan perkara yang masuk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Saya enggak paham keputusan yang mana, ya. Ini kan semuanya kami jalani sesuai dengan urutan perkara (yang) masuk. Itu saja,” kata Heddy yang ditemui seusai rapat tertutup dengan Komisi II DPR di Kompleks DPR, Jakarta, Selasa,11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Heddy mengatakan hingga saat ini masih ada 167 perkara yang ditangani oleh DKPP. Perkara itu mencakup dugaan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden presiden 2024, pemilihan kepala daerah 2024, dan non-tahapan. Ia mengatakan DKPP sudah menjadwalkan persidangan semua perkara tersebut hingga Mei mendatang.
Heddy melanjutkan, saat rapat tertutup dengan Komisi II DPR, mereka membahas evaluasi secara keseluruhan. Ia mengatakan tidak ada kasus tertentu yang menjadi sorotan Komisi II dalam rapat tersebut. “Pilkada secara keseluruhan. Selama periode DKPP sampai sekarang, (selama) dua tahun,” kata dia.
Komisi Bidang Pemerintahan DPR menggelar rapat tertutup dengan DKPP, hari ini. Rapat ini merupakan bentuk evaluasi Komisi II terhadap DKPP.
Evaluasi Komisi II terhadap DKPP tersebut merupakan bagian dari penerapan aturan baru tata tertib DPR, yaitu kewenangan untuk mengevaluasi lembaga negara. Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DKPP sebagai lembaga peradilan etik penyelenggara pemilu seharusnya tidak memberikan keputusan terlebih dahulu pada persoalan sengketa pilkada yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi. Rifqi enggan menyebut lokasi pilkada yang menjadi sorotan lembaganya.
Rifqi mengatakan DKPP menyampaikan bahwa mereka mendahulukan perkara-perkara yang diadukan ke Mahkamah Konstitusi agar keputusan DKPP itu dapat memberi input bagi proses pembuktian di MK. "Menurut kami ini pernyataan yang agak fatal karena peradilan etik dengan Mahkamah Konstitusi itu (adalah) dua hal yang berbeda," kata Rifqi seusai rapat tertutup dengan DKPP di Kompleks DPR, hari ini.
Menurut Rifqi, jika DKPP memberikan keputusan mendahului putusan Mahkamah Konstitusi akan berpotensi menimbulkan fitnah.