Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

BEM UI Direpresi, Akademisi Sebut Kampus Sudah Mirip Kantor Kecamatan

Sosiolog menilai Rektorat UI memanggil BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo adalah bentuk tindakan represi

28 Juni 2021 | 17.40 WIB

Sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia, melakukan aksi dengan pesan Tak Baik Menebar Teror, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Dalam aksi damai ini mereka mengecam dan mengutuk penyerangan teror kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, termasuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan.TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Sejumlah anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Universitas Indonesia, melakukan aksi dengan pesan Tak Baik Menebar Teror, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 14 Januari 2019. Dalam aksi damai ini mereka mengecam dan mengutuk penyerangan teror kepada pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Laode M Syarif, termasuk kasus penyerangan terhadap penyidik senior Novel Baswedan.TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sosiolog, Abdil Mughis Mudhoffir menilai langkah Rektorat Universitas Indonesia yang memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa atau BEM UI karena mengkritik Presiden Joko Widodo bentuk tindakan represif. Menurut dia, tindakan itu membuat kampus hanya menjadi kepanjangan tangan dari kekuasaan, bukannya produsen pengetahuan. Kampus, kata dia, mirip kantor kecamatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tidak ada bedanya dengan lembaga birokrasi di kementerian atau kantor kecamatan,” kata Abdil dalam diskusi daring Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, Senin, 28 Juni 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Abdil mengatakan ketika kampus hanya menjadi lembaga birokrasi, maka produk pengetahuan yang dihasilkan hanya untuk melegitimasi para penguasa. Dan ketika ada produk pengetahuan yang tidak mendukung kekuasaan akan direpresi.

Menurut dia, problem itulah yang menimpa BEM UI. “Itu bisa sangat menjelaskan, ketika mahasiswa mengkritik kebijakan politik yang tidak adil, direspon tidak dalam kerangka akademis,” kata dia.

Abdil mengatakan biasanya pihak kampus akan menggunakan dalih bahwa kritik yang disampaikan tidak sopan. Menurut dia, alasan itu tidak substansial. Dia mengatakan pihak kampus boleh punya pendapat berbeda soal sebuah kebijakan. Namun, respon yang muncul harusnya pihak kampus beradu argumentasi. “Sebaiknya dibuka ruang untuk berdebat,” kata dia.

Dosen Universitas Negeri Jakarta ini mengatakan represi terhadap mahasiswa tidak saja terjadi di UI, tapi juga di kampus-kampus lainnya. Dia menilai peristiwa itu merupakan gejala bahwa kampus di Indonesia mengalami krisis integritas, termasuk dengan adanya kasus dugaan plagiarisme yang dilakukan oleh rektor.

Dengan semua gejala hilangnya integritas itu, Abdil tidak heran bila semakin banyak mahasiswa, bahkan dosen yang tidak berani bersikap kritis. Bukan cuma soal situasi sosial politik Indonesia, namun juga untuk kondisi di lingkungan kampus.

Sebelumnya, unggahan BEM UI di Instagram tentang Jokowi: King of Lip Service menuai pro dan kontra. Unggahan itu mengkritik Jokowi yang dinilai kerap mengobral janji manis, tetapi realitanya tak selaras.

Karena unggahan ini, pihak Rektorat UI memanggil pengurus BEM. Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik UI Amelita Lusia mengatakan unggahan meme itu menyalahi aturan. Amelita mengatakan kebebasan menyampaikan pendapat dan aspirasi memang dilindungi undang-undang, tetapi harus menaati koridor hukum yang berlaku.

Amelita mengatakan Presiden RI adalah simbol negara. Dia menyebut BEM UI melanggar beberapa peraturan yang ada, tetapi tak merinci peraturan apa saja yang dimaksud. "Pemanggilan ini adalah bagian dari proses pembinaan kemahasiswaan yang ada di UI," ujar Amelita dalam keterangan tertulis kepada Tempo, Ahad, 27 Juni 2021.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus