Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Berat Maksimum dan Kelas Jalan yang Boleh Dilewati Truk Tronton

Truk tronton tak boleh sembarang lewat jalanan, ada batas berat maksimum pula, Begini penjelasan UU Nomor 22 Tahun 2009 P

22 Januari 2022 | 16.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kondisi truk tronton pasca kecelakaan di Balikpapan, Kalimantan Timur, Jumat, 21 Januari 2022. Truk tronton yang diduga mengalami rem blong itu menabrak 6 mobil dan 14 sepeda motor yang berhenti di lampu merah Muara Rapak. Twitter/hangyuulbae

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan angkutan barang seperti truk tronton sering kali bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan dampak negatif. Mulai dari rusaknya jalan, laju kendaraan menjadi lambat, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baru-baru ini, terjadi kecelakaan Balikpapan yang disebabkan oleh truk tronton mengalami rem blong. Sebuah truk tronton menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Peristiwa itu terjadi di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa kecelakaan beruntun itu terjadi karena sopir mengantuk dan terburu-buru hingga mengakibatkan rem blong. Selain itu, pengemudi truk tersebut melanggar batas maksimum muatan, serta waktu yang diperbolehkan untuk dilewati truk. 

Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus. 

1. Kelas I 

Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter. 

2. Kelas II 

Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.  

3. Kelas III 

Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter. 

4. Kelas Jalan Khusus 

Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton. 

 

HARIS SETYAWAN 

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.



Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus