Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kendaraan angkutan barang seperti truk tronton sering kali bermuatan melebihi kapasitas. Tentu, hal itu menimbulkan dampak negatif. Mulai dari rusaknya jalan, laju kendaraan menjadi lambat, hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baru-baru ini, terjadi kecelakaan Balikpapan yang disebabkan oleh truk tronton mengalami rem blong. Sebuah truk tronton menabrak sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat. Peristiwa itu terjadi di lampu merah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Humas Polda Kaltim, Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa kecelakaan beruntun itu terjadi karena sopir mengantuk dan terburu-buru hingga mengakibatkan rem blong. Selain itu, pengemudi truk tersebut melanggar batas maksimum muatan, serta waktu yang diperbolehkan untuk dilewati truk.
Dari peristiwa tersebut, tampaknya perlu dan penting bagi pengendara truk untuk mengetahui batas maksimum muatan, waktu, dan kelas jalan yang boleh dilintasi. Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 19, telah diatur pembagian kelas jalan untuk truk. Kelas jalan itu, terbagi menjadi empat, yaitu kelas I, II, III, dan Khusus.
1. Kelas I
Kelas I ini, berarti jalan arteri atau provinsi. Tidak boleh truk di kelas I ini melewati jalan di kampung-kampung. Batas Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) adalah 10 ton. Sementara dimensi truk, tidak boleh lebih dari ukuran lebar 2,5 meter, panjang 18 meter, dan tinggi 4,2 meter.
2. Kelas II
Dilansir dari situs E-Tilang, JBI merupakan batas mengenai berat maksimum kendaraan berikut muatannya. Batas JBI akan semakin besar jika jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Pada Kelas II ini, batas JBI adalah sebesar delapan ton. Dimensi truk yang boleh melintas, yaitu dengan panjang 12 meter, lebar 2,5 meter, dan tinggi 4,2 meter.
3. Kelas III
Sama halnya dengan kelas II, batas JBI pada kelas III sebesar delapan ton. Perbedaannya terdapat pada dimensi atau ukuran truk. Pada kelas III ini, panjangnya sembilan meter, lebar 2,1 meter, dan dengan tinggi 3,5 meter.
4. Kelas Jalan Khusus
Kelas jalan khusus hanya boleh di jalan arteri. Pun dimensinya lebih besar dari truk di kelas I, yaitu dengan panjang di atas 18 meter, lebar truk di atas 2,5 meter, serta tinggi maksimal tetap 4,2 meter. Sementara untuk batas JBI-nya, ditetapkan di atas 10 ton.
HARIS SETYAWAN
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.