Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Berita dalam Sepekan

Hukuman pengacara Lucas terus berkurang hingga lebih dari separuhnya.

21 Desember 2019 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Lucas mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, 20 Maret 2019. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Mahkamah Agung mengurangi hukuman untuk Lucas.

  • Modus baru pencucian uang oleh kepala daerah: lewat Kasino.

  • Rencana memperbaiki bumi terancam karena konferensi perubahan iklim tak mencapai kesepakatan.

MA Korting Hukuman Pengacara Lucas

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MAHKAMAH Agung kembali mengurangi hukuman untuk koruptor. Pada Selasa, 17 Desember lalu, pengadilan kasasi MA menyunat hukuman pengacara Lucas dalam kasus perintangan penyidikan kasus dugaan suap Lippo Group. Hukuman Lucas turun dari lima menjadi tiga tahun.

Juru bicara Mahkamah Agung, Abdullah, menyatakan putusan majelis hakim kasasi itu sudah melalui berbagai pertimbangan. “Majelis hakim telah mempertimbangkan dengan sungguh-sungguh sesuai dengan tingkatannya,” kata Abdullah.

Pada Maret lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Lucas tujuh tahun bui dan denda Rp 600 juta. Dia diyakini membantu mantan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi. Vonis itu jauh di bawah tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun. Di Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman itu turun menjadi lima tahun penjara. Kuasa hukum Lucas, Jefri Moses Kam, enggan berkomentar soal putusan kasasi karena belum menerima salinan putusan dari MA.

Vonis tersebut menuai kecaman dari pegiat antikorupsi. Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Asfinawati menilai vonis untuk Lucas membuktikan keberpihakan MA terhadap koruptor. Sedangkan peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan catatan lembaganya menunjukkan pada 2007-2018 MA telah membebaskan 101 narapidana korupsi di tingkat peninjauan kembali. “Di MA, vonis ringan sudah menjadi tren,” ujar Kurnia.

Tahun ini MA membebaskan terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi. MA juga mengurangi hukuman bekas Menteri Sosial, Idrus Marham, yang terjerat kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Di tingkat pertama, Idrus divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Pengadilan Tinggi memperberat hukuman tersebut menjadi lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Tapi MA memvonis dia dua tahun bui dan denda Rp 50 juta.


HADIAH MAHKAMAH UNTUK KORUPTOR

MAHKAMAH Agung kerap mengobral hukuman ringan kepada para koruptor. Potongan hukuman diberikan saat mereka mengajukan permohonan kasasi ataupun peninjauan kembali.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini


 

Syafruddin Arsyad Temenggung

(mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional)
Kasus: Korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
Ancaman hukuman: 4-20 tahun penjara


• Hukuman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: 13 tahun penjara, denda Rp 700 juta
Pengadilan Tinggi: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar
Mahkamah Agung (kasasi): bebas

 

 


Idrus Marham

(bekas Menteri Sosial)
Kasus: Suap pembangunan proyek PLTU Riau-1
Ancaman hukuman: 1-5 tahun penjara


• Hukuman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: 3 tahun penjara, denda Rp 150 juta
Pengadilan Tinggi: 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta
Mahkamah Agung (kasasi): 2 tahun penjara, denda Rp 50 juta

 

 


Irman Gusman

(bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah)
Kasus: Korupsi impor gula
Ancaman hukuman: 4-20 tahun


• Hukuman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200 juta
Mahkamah Agung (peninjauan kembali): 3 tahun penjara, denda Rp 50 juta

 

 


Patrialis Akbar

(bekas hakim Mahkamah Konstitusi)
Kasus: Suap uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan
Ancaman hukuman: 4-20 tahun


• Hukuman
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi: 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta
Mahkamah Agung (peninjauan kembali): 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta

 


 

 

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang didampingi pengurus Partai Hanura di Hotel Sultan, Jakarta. TEMPO/Muhammad Hidayat


Oesman Sapta Pimpin Hanura Lagi


OESMAN Sapta Odang kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Hanura 2019-2024. Dia terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Nasional III Hanura yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu, 18 Desember lalu. “Jadi itulah fakta yang telah diungkapkan Munas III,” kata Oesman Sapta, yang juga bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah.

Mantan Ketua Umum Hanura, Wiranto, menolak terpilihnya Oesman. Menurut dia, dalam pakta integritas Musyawarah Nasional Luar Biasa 2016, jabatan Oesman sebagai ketua umum hanya sampai 2019. Dia meminta Oesman mundur dari jabatannya.
 
Namun Oesman meminta Wiranto tak ikut campur soal urusan internal Hanura. Dia juga membantah soal janji untuk tak lagi menjadi ketua umum setelah 2019.

 



Kepala Daerah ‘Cuci Uang’ di Kasino

PUSAT Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencurigakan sejumlah kepala daerah. Mereka diduga melakukan pencucian uang di kasino di luar negeri. “PPATK menelusuri transaksi keuangan beberapa kepala daerah yang diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing dengan nominal setara dengan Rp 50 miliar ke rekening kasino,” kata Ketua PPATK Ki Agus Badaruddin di kantornya, Jumat, 13 Desember lalu.

Seorang penegak hukum mengatakan kepala daerah yang dimaksud salah satunya berasal dari Papua. Ia ditengarai bolak-balik ke luar negeri untuk melakukan pencucian uang di rumah judi. Sumber lain menuturkan, pejabat itu menghabiskan uang sebanyak Rp 50-100 miliar.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mengatakan temuan PPATK itu akan ditelusuri secara hati-hati. “Setelah kami temukan peristiwa pidananya, akan kami sampaikan ke publik,” ujarnya, Ahad, 15 Desember lalu.

 


 

Reuters/Juan Medina

 

Jalan Buntu Memperbaiki Bumi

KONFERENSI Perubahan Iklim ke-25 di Madrid, Spanyol, gagal menyelesaikan sejumlah aturan dalam Kesepakatan Paris sebagai dasar usaha penurunan emisi karbon, yang ditargetkan berjalan tahun depan. Sebanyak 197 negara tak bisa mencapai konsensus saat membahas panduan mengenai skema perdagangan karbon dan mekanisme kerja sama internasional.
 
Kebuntuan dipicu oleh perbedaan skema dan prioritas yang dibawa tiap peserta konferensi. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres menyatakan komunitas internasional kehilangan kesempatan penting untuk menanggulangi krisis iklim.

Indonesia meratifikasi Kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi karbon sebesar 29 persen hingga 2030. Namun program itu terganjal sejumlah hal, seperti ketergantungan pada bahan bakar fosil, yaitu minyak bumi dan batu bara, yang porsinya lebih dari 50 persen bauran energi nasional; dan kebakaran hutan yang berulang.

 



Anggota TNI dan Polri Tewas di Papua

DUA anggota Tentara Nasional Indonesia, Letnan Satu Erizal Zuhri Sidabutar dan Sersan Dua Rizky, tewas dalam kontak senjata dengan sekelompok orang di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua, Selasa, 17 Desember lalu. Mereka diserang saat berpatroli dalam rangka menyambut Natal dan tahun baru di distrik tersebut.

“Kontak tembak terjadi sekitar pukul 15.30 WIT dan menyebabkan dua prajurit TNI gugur,” kata Kepala Bidang Penerangan Umum TNI Kolonel Sus Taibur Rahman dalam keterangan tertulis, Rabu, 18 Desember lalu.

Di Yahukimo, anggota Brigade Mobil Kepolisian Daerah Riau, Brigadir Hendra Saut Sibarani, yang bertugas di Kepolisian Resor Yahukimo, tewas akibat dianiaya sekelompok orang pada Rabu, 18 Desember lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian RI Brigadir Jenderal Argo Yuwono mengatakan peristiwa bermula ketika seorang penduduk buang air kecil di samping pos jaga Markas Polres Yahukimo. “Salah satu anggota penjagaan menegur pemuda itu, tapi dibalas makian.” Kerusuhan pun terjadi dan meluas hingga Jalan Jalur I. Saat melewati jalan tersebut, Brigadir Hendra dianiaya. Sempat dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Dekai, nyawanya tak bisa diselamatkan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus