Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Merangkum publikasi berjudul Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya karya Anik Ghufron, jabatan fungsional guru merupakan jabatan tingkat keahlian termasuk rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, berikut ini penjelasan terkait jenjang jabatan dan pangkat guru.
1. Jenjang jabatan fungsional guru dari yang terendah hingga tertinggi ialah Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama.
2. Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang jabatan adalah:
- Guru Pertama, yakni Penata Muda golongan ruang III/a, dan Penata Muda Tingkat I golongan ruang III/b.
- Guru Muda, yaitu Penata golongan ruang III/c, dan Penata Tingkat I golongan ruang III/d.
- Guru Madya, yakni Pembina golongan ruang IV/a, Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b, dan Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c.
- Guru Utama, yaitu Pembina Utama Madya golongan ruang IV/d, dan Pembina Utama golongan ruang IV/e.
3. Jenjang pangkat bagi masing-masing jabatan fungsional guru ialah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
4. Penetapan jenjang jabatan fungsional guru bagi pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki.
Perlu diketahui bahwa gaji bulanan yang diperoleh guru bisa berbeda-beda tergantung institusinya. Untuk guru dan dosen di lembaga pendidikan negeri, jumlah gajinya sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atau Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji guru PNS dibagi menjadi beberapa golongan berdasarkan jabatan dan pangkatnya. Ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Dalam pasal 12 ayat 1 peraturan tersebut, dijelaskan bahwa jabatan jabatan fungsional guru diatur dari yang terendah sampai tertinggi, itu digunakan juga untuk penggolongan gaji. Berikut ini gaji guru berdasarkan golongannya:
Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
- Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
- Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
- Golongan III/b: Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
- Golongan III/c: Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
- Golongan III/d: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
- Golongan IV/b: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
- Golongan IV/c: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
- Golongan IV/d: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
- Golongan IV/e: Rp 3.593.100-Rp 5.901.200
Pilihan Editor: SK Tunjangan untuk 56.358 Guru Daerah Khusus Terbit, Pemda Diminta Segera Konfirmasi
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.