Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Besok, KPU Temui DPR Bahas Revisi PKPU Tindaklanjut Putusan MK

KPU akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat itu membahas rencana revisi Peraturan KPU

30 Oktober 2023 | 19.36 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya
Perbesar
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melantik 220 anggota KPU kabupaten/kota di Halaman Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (28/6/2023). ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy'ari, mengatakan KPU akan menggelar rapat dengar pendapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat. Rapat itu membahas rencana revisi Peraturan KPU sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Selasa besok, 31 Oktober 2023 akan digelar rapat dengar pendapat dan konsultasi antara KPU, Komisi II DPR, dan pemerintah," kata Hasyim seusai melantik anggota KPU dari berbagai daerah di pelataran gedung KPU, Senin sore, 30 Oktober 2023.

Sebelumya disampaikan KPU berencana merevisi Peraturan KPU (PKPU) tentang batas usia minimum bakal calon presiden dan calon wakil presiden itu. PKPU yang akan diubah ini menyangkut Pasal 169 huruf q Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu mengatur syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden minimal 40 tahun. Revisi ini buntut dari putusan MK Nomor 90 2023. Sebelumnya, KPU hanya mengeluarkan surat dinas kepada seluruh partai politik untuk mengikuti isi putusan MK tersebut. Surat itu diterbitkan sehari setelah putusan MK atau 17 Oktober 2023.

Muncul sejumlah kritik. Pertama, soal putusan itu dianggap bermasalah sehingga KPU tidak perlu terburu-buru menindaklanjuti putusan MK itu. Kedua, KPU diminta berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat atau Komisi II DPR dalam pembahasan isi pasal capres-cawapres tersebut.

Sebelumnya, KPU dan Badan Pengawas Pemilu sudah lebih dulu bertemu membahas rencana revisi itu pada 24 Oktober lalu.

"Setelah itu harmonisasi, membuat peraturan perundang-undangan dengan DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 26 Oktober lalu.

Pilihan Editor: 
Putusan MK Berkekuatan Tetap, Idham Sebut KPU Cukup Terbitkan Surat Edaran

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus