Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Universitas Padjadjaran (Unpad) mewajibkan peserta jalur seleksi nasional berdasarkan prestasi atau SNBP 2025 yang diterima untuk melaksanakan registrasi dan mengunggah dokumen secara daring mulai 19-25 Maret pukul 17.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagi mahasiswa S1 yang bersedia dan menyetujui besaran uang kuliah tunggal (UKT) golongan tertinggi dapat langsung membayar mulai 19 Maret-15 April 2025. Jika tidak sanggup, pembayarannya lewat bank berlaku 11-15 April.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan Unpad Zahrotur Rusyda Hinduan mengatakan tidak ada kenaikan UKT 2025. “Kami sudah menerapkan UKT sejak lama sehingga tidak ada tambahan uang-uang lainnya,” kata dia saat sosialisasi seleksi masuk Unpad, Rabu 19 Maret 2025.
Adapun sejumlah dokumen yang harus diunggah calon mahasiswa baru Unpad jalur SNBP secara daring untuk daftar ulang yaitu KTP atau Kartu Siswa asli, Kartu Keluarga asli, Akte Kelahiran asli, Surat Keterangan Siswa Kelas XII asli, Surat Keterangan Sehat dari dokter.
Kemudian surat keterangan bebas narkotika, psikotropika dan bahan adiktif dari kepolisian atau dokter, kartu BPJS atau asuransi kesehatan yang dimiliki.
Dokumen lain yaitu surat keterangan bebas buta warna bagi calon mahasiswa Fakultas Kedokteran, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, Fakultas Pertanian, Fakultas Kedokteran Gigi, Fakultas Psikologi, Fakultas Peternakan, Fakultas Keperawatan, Fakultas Teknologi Industri Pertanian, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Farmasi, dan Fakultas Teknik Geologi.
Kemudian file foto ukuran 4 x 6 sentimeter berformat JPG atau PDF maksimum berukuran 1MB dengan latar belakang warna putih dan menggunakan kemeja dengan blazer berwarna gelap.
Dokumen tambahan yang harus diunggah bagi calon mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau mahasiswa yang tidak sanggup membayar UKT tertinggi adalah slip gaji orang tua yang berpenghasilan tetap, atau surat keterangan penghasilan orang tua dari pejabat pemerintah setempat, minimal setingkat kelurahan bagi yang tidak berpenghasilan tetap.
Kemudian bukti pembayaran rekening listrik 3 bulan terakhir atau bukti pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) 3 tahun terakhir. Syarat lain yaitu foto tempat tinggal tampak depan dan bagian dalam rumah.
Sesuai Keputusan Rektor Unpad Nomor 110/UN6.RKT/Kep/HK/2025, UKT terbagi menjadi 8 golongan pada 72 fakultas. Besaran UKT per semester yang sama pada seluruh fakultas yaitu golongan 1 Rp 500 ribu dan golongan 2 Rp 1 juta. Keragaman UKT dimulai dari golongan 3 dan seterusnya. UKT 3 program studi Ilmu Hukum di Fakultas Hukum misalnya sebesar Rp 2 juta, UKT 4 Rp 3 juta, UKT 5 Rp 4 juta, UKT 6 Rp 5 juta, UKT 7 Rp 7 juta, dan UKT 8 Rp 9 juta.
Program studi favorit seperti Manajemen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis, UKT 3 Rp 2,5 juta, UKT 4 Rp 3,5 juta, UKT 5 Rp 5 juta, UKT 6 Rp 6,5 juta, UKT 7 Rp 7.750.000, dan UKT 8 Rp 9 juta. Program studi termahal yaitu Kedokteran, UKT 3 Rp 3,5 juta, UKT 4 Rp 7 juta, UKT 5 Rp 11,5 juta, UKT 6 Rp 16 juta, UKT 7 Rp 20,5 juta, dan UKT 8 Rp 24 juta. Besaran UKT Unpad 2025 dari jalur SNBP selengkapnya di laman smup.unpad.ac.id/snbp/.