Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TENTARA Nasional Indonesia mengusulkan penghapusan Pasal 39 huruf c dalam revisi UU TNI atau Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pasal itu mengatur larangan bisnis tentara. “Semestinya yang dilarang adalah institusi TNI untuk berbisnis,” kata Kepala Badan Pembinaan Hukum TNI Laksamana Muda Kresno Buntoro, Kamis, 11 Juli 2024.
Kresno, dalam forum “Dengar Pendapat Publik Revisi UU TNI/Polri” yang digelar Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan itu, menjelaskan bahwa usulan tersebut berasal dari institusinya. Dia mencontohkan, aturan pelarangan bisnis itu menutup pintu bagi para prajurit TNI untuk membuka warung.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Nugraha Gumilar menambahkan, usulan itu muncul atas pertimbangan prajurit TNI yang memiliki banyak usaha. “Ada prajurit yang punya usaha pertanian, peternakan, dan perkebunan,” ujarnya, Selasa, 16 Juli 2024. Ia mengklaim bahwa prajurit TNI tetap profesional dalam menjalankan tugasnya meski berbisnis.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo