Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Argo Yuwono mengatakan penetapan tersangka itu diputuskan setelah penyidik menggelar perkara. “Gelar perkaranya pada Kamis lalu,” kata Argo, Jumat pekan lalu. Joko Driyono juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 20 hari.
Kamis pekan lalu, tim penyidik menggeledah apartemen Joko di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Mereka menyita laptop, telepon seluler, buku tabungan, kartu anjungan tunai mandiri, serta bukti transfer. Di apartemen itu ada sekitar 70 barang yang disita. Polisi juga menggeledah ruang kerja Joko di kantor PSSI. Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Jumat pagi, polisi menyita ponsel dan buku pemilikan kendaraan bermotor.
Menurut Argo, penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti dugaan pengaturan pertandingan yang dilaporkan Manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani. Lasmi, setelah diperiksa Satgas Antimafia Bola pada awal Januari lalu, mengaku mengeluarkan duit hingga Rp 260 juta selama menjadi manajer tim nasional wanita usia di bawah 16 tahun. Duit itu ditujukan untuk menggelar pemusatan latihan di Banjarnegara. Lasmi bersedia menjadi manajer karena diminta berkontribusi kepada PSSI. Itu dilakukannya agar timnya tidak dicurangi.
Belakangan, Satgas Antimafia Bola bentukan kepolisian menetapkan sepuluh tersangka pengaturan laga antara Persibara dan PS Pasuruan. Polisi juga menetapkan satu tersangka pengaturan pertandingan antara PSMP Mojokerto dan Aceh United. Di antara para tersangka, tiga orang terkait dengan pencurian dan perusakan barang bukti di kantor Komisi Disiplin PSSI. Salah satunya Muhammad Mardani, yang juga sopir Joko.
Joko belum memberikan tanggapan ihwal penetapannya sebagai tersangka. Pada Kamis keempat Januari lalu, Joko diperiksa Satgas Antimafia Bola selama sekitar sebelas jam. Dia mengaku diperiksa terkait dengan kesaksian Lasmi Indaryani. Menurut Joko, pemeriksaannya mencakup soal berbagai kewenangan pengurus PSSI. Joko berharap keterangannya dapat membantu polisi mengambil kesimpulan. “Baik terhadap pelapor ataupun saksi sebelumnya,” ujarnya.
Pemain Kedua Belas
JOKO Driyono menjadi orang kedua belas yang ditetapkan Satgas Antimafia Bola sebagai tersangka sejak kasus pengaturan laga bergulir. Kasus ini melibatkan berbagai pihak, seperti pemilik klub, pengurus PSSI, wasit, juga office boy. Berikut ini sebagian di antaranya.
1. Dwi Irianto
Anggota Komisi Disiplin PSSI.
2. Johar Ling Eng
Anggota Komite Eksekutif PSSI dan Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Jawa Tengah.
3. Priyanto
Mantan anggota Komisi Wasit PSSI.
4. Anik Yuni Artika
Mantan wasit futsal, anak Priyanto.
5. Vigit Waluyo
Pemilik klub Persatuan Sepak Bola Mojokerto Putra.
6. Muhammad Mardani Mogot
Sopir Joko Driyono, ikut merusak dan mencuri barang bukti.
7. Musmuliadi
Office boy di PSSI, ikut merusak dan mencuri barang bukti.
8. Abdul Gofur
Office boy di PSSI, ikut merusak dan mencuri barang bukti.
9. Nurul Safarid
Wasit pertandingan Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan.
Donatur ISIS Ditangkap
TIM Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI menangkap Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho alias Uceng di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada awal Januari lalu. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan Hari diduga terlibat dalam berbagai aksi teror di Indonesia.
“Dia aktif memberikan uang kepada kelompok yang merupakan sel tidur ISIS (Negara Islam Irak dan Suriah) di Indonesia. Dari situlah berbagai aksi teror di Indonesia mendapat pendanaan,” ujar Dedi, Senin pekan lalu.
Menurut Dedi, Hari memiliki jaringan kuat di luar negeri. Misalnya dia kerap berkomunikasi dengan Abu Wahid, seorang algojo ISIS. Polisi menduga Hari akan terbang ke Suriah melalui Iran.
TEMPO/Imam Sukamto
Raja Batu Bara Tersangka Suap
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan, sebagai tersangka pemberi suap kepada bekas Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih. KPK meyakini pengusaha batu bara itu menyuap Eni sebesar Rp 5 miliar terkait dengan pemutusan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup, yang sahamnya diakuisisi Borneo Lumbung Energi.
“Tersangka SMT (Samin Tan) diduga memberikan hadiah atau janji kepada EMS (Eni),” kata Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif di kantornya, Jumat pekan lalu. Menurut Syarif, Eni diduga mencoba mempengaruhi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Penetapan pengusaha yang kerap dijuluki raja batu bara itu sebagai tersangka merupakan pengembangan perkara kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Riau-1. Dalam kasus itu, Eni diduga menerima suap Rp 4,75 miliar. Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, awal Januari lalu, Samin Tan menyatakan tak pernah memberikan imbalan kepada Eni. “Kalau yang dimaksud adalah uang atau hadiah, tidak pernah,” ujarnya.
KPK Geledah Rumah Direktur Utama Jasa Marga
KOMISI Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk Desi Arryani di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Senin dan Selasa pekan lalu. Penggeledahan itu terkait dengan penyidikan kasus proyek fiktif di PT Waskita Karya Tbk. “KPK menyita sejumlah dokumen,” kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa pekan lalu.
Desi adalah mantan kepala divisi dan direktur Waskita Karya. KPK telah menetapkan Kepala Divisi II Waskita Karya Fathor Rachman serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam 14 proyek fiktif yang merugikan negara hingga Rp 186 miliar.
Desi belum memberikan tanggapan atas penggeledahan rumahnya. Dwimawan Heru dari Corporate Communications and Community Development Group Head Jasa Marga melalui siaran pers mengatakan penggeledahan itu tak terkait dengan perusahaannya.
TEMPO/Amston Probe
Organisasi Kemasyarakatan Jakarta Kelola APBD
GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan dana swakelola yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada organisasi kemasyarakatan di Ibu Kota. Di antaranya lembaga masyarakat kota, karang taruna, dan pembina kesejahteraan keluarga. “Agar pekerjaan yang sebelumnya dikerjakan kontraktor bisa diserahkan kepada masyarakat,” ujarnya, Jumat pekan lalu.
Melalui program ini, kata Anies, masyarakat dapat mengusulkan, menjalankan, dan mengawasi suatu proyek milik pemerintah DKI di lingkungannya. Misalnya perbaikan jalan yang sebelumnya dikerjakan kontraktor melalui lelang dapat diserahkan kepada masyarakat. Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Program pemberian dana kepada ormas dari pemerintah Jakarta ini merupakan salah satu janji kampanye Anies. Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, Gembong Warsono, mengatakan program bagi-bagi dana ini berpotensi menjerumuskan masyarakat ke tindakan korupsi. “Ini rawan penyelewengan di tengah masyarakat,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo