Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menargetkan sistem nutri-grade, atau pelabelan makanan dan minuman berdasarkan kandungan gula dan lemak jenuh, bakal diatur dalam peraturan perundang-undangan tahun ini. Taruna berkata saat ini berbagai kementerian sedang melakukan diskusi serta harmonisasi kepada pelaku industri.
“Kami berharap tahun ini. Saya kira kami optimis tahun ini,” kata Taruna saat ditanya tentang target selesainya aturan tentang nutri-grade. Ia ditemui awak media di kantor BPOM, Jakarta Pusat, pada Selasa, 4 Maret 2025.
Taruna memastikan saat ini proses diskusi sedang berjalan dan bersifat lintas kementerian. Beberapa kementerian dan lembaga yang terlibat dalam penggodokan sistem nutri-grade adalah Kementerian Pangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kesehatan, juga Badan Pangan Nasional.
Kepala BPOM itu juga mengatakan draf aturan tentang nutri-grade sudah rampung. Menurut dia, BPOM yang berwenang mengatur pelabelan makanan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. PP itu merupakan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Nantinya, draf aturan tentang nutri-grade akan dikirimkan ke Kementerian Hukum sebelum disahkan. Namun sekarang semua kementerian dan lembaga yang terlibat belum mencapai kesepakatan. “Kalau semua sudah sepakat, semuanya paraf. Sekarang belum paraf semuanya,” ujar Taruna.
Pemerintah saat ini juga sedang melakukan diskusi dengan kalangan pengusaha. Hal ini karena pelabelan makanan dan minuman nantinya akan berdampak pada para pelaku industri. Taruna mengatakan para pengusaha memberi masukan tentang bentuk pelabelannya nanti, apakah dalam bentuk warna, komposisi, atau peringatan yang tertera pada kemasan.
Kementerian dan lembaga yang terlibat nantinya juga akan mendiskusikan perihal masa tenggang atau grace period penerapan nutri-grade. Alasannya karena setelah sistem pelabelan nutri-grade ditetapkan, para pengusaha harus melakukan penyesuaian dengan produk-produknya.
“Kalau ini diundangkan, para pengusaha industri harus membuat reformulasi. Minimal merubah labelnya dan itu kan membutuhkan waktu. Kami juga masih mendiskusikan nanti berapa lama fase itu untuk berlaku 100 persen,” ujar Taruna.
Adapun sistem nutri-grade telah diterapkan di negara tetangga, Singapura. Mengutip Badan Promosi Kesehatan (HPB) di bawah Kementerian Kesehatan Singapura, Nutri-Grade merupakan pelabelan nutrisi yang bersifat wajib dicantumkan pada minuman yang dijual di Singapura. Minuman yang wajib dilabeli adalah dalam bentuk kemasan dan dari dispenser minuman otomatis. Nutri-Grade telah berlaku di Singapura sejak 30 Desember 2022.
Nutri-Grade di Singapura memiliki empat tingkatan kode warna. Tingkat A menandakan ambang batas gula dan lemak jenuh terendah, dilambangkan dengan warna hijau. Sementara tingkat D, yang berarti suatu minuman mencapai batas gula dan lemak jenuh tertinggi, ditandai dengan warna merah.
Pilihan Editor: BPOM Jamin Menu MBG Tidak Basi saat Dikonsumsi Buka Puasa
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini