Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
PANITIA Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi mengumumkan 20 nama calon pemimpin dan anggota Dewan Pengawas KPK yang lolos profile assessment pada Rabu, 11 September 2024. Namun kalangan pegiat antikorupsi mengkritik nama-nama yang dirilis oleh Pansel KPK. Sebab, mayoritas calon berasal dari kepolisian dan kejaksaan.
“Nantinya konflik kepentingan di tingkat pimpinan KPK akan makin sering terjadi,” ujar peneliti Indonesia Corruption Watch, Diky Anandya.
Diky mencontohkan kasus “buku merah” yang terjadi di KPK pada 7 April 2017. Buku itu berisi catatan keuangan perusahaan Basuki Hariman, importir daging sapi, pada 2015-2016. Ada banyak nama pejabat dan petinggi kepolisian yang diduga menerima uang dari perusahaan Basuki. Tapi buku itu dirusak oleh penyidik KPK yang berasal dari kepolisian, Roland Ronaldy dan Harun.
Wakil Ketua KPK periode 2015-2019, Saut Situmorang, juga menyoroti daftar calon yang dirilis Pansel KPK. Menurut Saut, komposisi pimpinan KPK yang ideal berisi kalangan akademikus dan masyarakat sipil yang independen agar tak terjadi konflik kepentingan dalam penanganan perkara.
Saut ragu KPK bisa gencar memberantas korupsi jika ada pemimpinnya yang bermasalah dan berasal dari lembaga penegak hukum lain. “Di antara nama-nama yang lolos, ada hakim yang pernah memvonis ringan koruptor,” ucapnya.
Ketua Indonesia Memanggil 57 atau IM57+ Institute, Praswad Nugraha, menduga keputusan Pansel KPK penuh intervensi. Sebab, Panitia Seleksi tak bertugas sebagai pemilih calon pimpinan KPK yang akan diserahkan kepada Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat yang membidangi hukum. “Yang memilih ya presiden,” katanya.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, belum menjawab pertanyaan yang diajukan Tempo ke nomor telepon selulernya. Ketua Pansel KPK Muhammad Yusuf Ateh menepis tudingan bahwa Presiden mengintervensi proses seleksi. “Tak ada seperti itu,” tuturnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Prabowo Bentuk 44 Kementerian
Prabowo Subianto dikediamannya di Jakarta, Agustus 2024. Tempo/M Taufan Rengganis
PRESIDEN terpilih Prabowo Subianto ditengarai akan menambah jumlah kementerian menjadi 44 atau naik 10 dibandingkan dengan pemerintahan Joko Widodo. “Iya, penambahan. Sekitar itu (44 menteri),” ujar Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan, Rabu, 11 September 2024. PAN berada di Koalisi Indonesia Maju, kumpulan partai politik pendukung Prabowo.
Rencana menggemukkan kabinet Prabowo juga terlihat dari hasil revisi Undang-Undang Kementerian Negara yang menghapus jumlah 34 kementerian. Jumlah kementerian akan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyebutkan kalangan profesional akan lebih banyak mengisi posisi menteri dibanding dari partai politik.
Marimutu Sinivasan Ditangkap
Obligor BLBI Marimutu Sinivasan (duduk di kursi roda) ditangkap petugas Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, 8 September 2024. Dok. Imigrasi Entikong
OBLIGATOR Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, Marimutu Sinivasan, ditangkap oleh petugas imigrasi saat hendak kabur ke Malaysia. Bos Texmaco Group itu dicokok di Pos Lintas Batas Negara Entikong, Kalimantan Barat, Ahad, 8 September 2024. “Paspornya kami tarik,” ujar Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat Muhammad Tito Andrianto.
Marimutu masuk daftar cegah karena berutang Rp 95 triliun kepada pemerintah. Satuan Tugas BLBI juga menyita aset Texmaco, tapi nilainya tak cukup untuk melunasi utang Marimutu. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menyebutkan Marimutu tercatat baru membayar Rp 1 miliar. “Marimutu tak menunjukkan iktikad baik untuk pembayaran utangnya,” katanya.
Hukuman Syahrul Yasin Limpo Diperberat
Syahrul Yasin Limpo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, 11 Juli 2024. Tempo/Imam Sukamto
PENGADILAN Tinggi Jakarta memperberat hukuman bekas Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dari 10 menjadi 12 tahun penjara. “Perbuatan terdakwa tak memberikan teladan baik karena mendorong pejabat Kementerian Pertanian untuk melakukan korupsi,” ujar ketua majelis hakim Artha Theresia, Selasa, 10 September 2024.
Politikus Partai NasDem itu juga diminta membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar dan US$ 30 ribu. Jika denda itu tak dibayar, hukuman penjara Syahrul Yasin Limpo akan ditambah 5 tahun. Komisi Pemberantasan Korupsi menyambut baik putusan tersebut. “Kami mengapresiasi putusan ini,” tutur Meyer Volmar Simanjuntak, jaksa penuntut pada KPK.
Pencabutan Keputusan Pelengseran Sukarno
Guntur Soekarnoputra menyampaikan kata sambutan pada Silaturahmi Kebangsaan Pimpinan MPR dengan Presiden RI Ke-5 Megawati Soekarnoputri di Senayan, Jakarta, 9 September 2024. Antara/Dhemas Reviyanto
MAJELIS Permusyawaratan Rakyat mencabut Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno. “Tap MPRS Nomor 33 Tahun 1967 dinyatakan tidak berlaku lagi,” ujar Ketua MPR Bambang Soesatyo saat menyerahkan pencabutan Tap MPRS itu kepada keluarga Sukarno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 9 September 2024.
Salah satu isi ketetapan itu: Sukarno disebut melindungi tokoh-tokoh Partai Komunis Indonesia. Bambang menilai tuduhan itu tak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan pengadilan. Guntur Soekarnoputra, putra Sukarno, menyebutkan Tap MPRS itu diteken untuk melengserkan ayahnya. “Kami menunggu lebih dari 57 tahun datangnya sikap perikemanusiaan dan keadilan,” katanya.
Saifullah Yusuf Jadi Menteri Sosial
Presiden Joko Widodo saat melantik Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menjadi Menteri Sosial (Mensos) di Istana Negara, Jakarta, 11 September 2024. Tempo/Subekti
Presiden Joko Widodo melantik Saifullah Yusuf menjadi Menteri Sosial walaupun masa jabatannya tinggal sekitar satu bulan. Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu menggantikan Tri Rismaharini yang mundur karena menjadi calon Gubernur Jawa Timur.
Saifullah yakin bisa bekerja optimal meskipun masa kerjanya di kabinet Jokowi singkat. "Setiap waktu itu berharga. Satu detik berharga, satu menit berharga, satu hari berharga, apalagi 50 hari," katanya seusai serah-terima jabatan di kantor Kementerian Sosial pada Rabu, 11 September 2024.
Pada kesempatan yang sama, Presiden melantik Eddy Hartono menjadi Kepala Badan Penanggulangan Terorisme dan Aida Suwandi Budiman menjadi komisioner Lembaga Penjamin Simpanan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo