Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Sosial telah kembali memulai penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap pertama untuk periode Januari hingga Maret 2025. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, termasuk ibu hamil, anak usia sekolah, lanjut usia, dan penyandang disabilitas berat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dilansir dari laman Antara, pemerintah mengalokasikan dana Rp 504,7 triliun dalam APBN 2025 untuk anggaran perlindungan sosial. Dana tersebut akan mendukung berbagai program sosial, termasuk PKH guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat secara menyeluruh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jadwal Pencairan PKH 2025
Penyaluran Bansos PKH dilakukan dalam empat tahap sepanjang 2025:
- Tahap 1: Januari – Maret
- Tahap 2: April – Juni
- Tahap 3: Juli – September
- Tahap 4: Oktober – Desember
Cara Mengecek Status Penerima Bansos PKH
Masyarakat dapat memeriksa status penerimaan Bansos PKH melalui dua metode:
Melalui Situs Web Resmi:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id/.
- Pilih wilayah administrasi (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan).
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Masukkan kode captcha yang tersedia, lalu klik "Cari Data".
- Sistem akan menampilkan informasi terkait status penerimaan Bansos Anda.
Melalui Aplikasi Cek Bansos:
- Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari Google Play Store atau App Store.
- Buat akun dengan memasukkan data pribadi seperti NIK, nomor KK, dan alamat sesuai KTP.
- Unggah foto KTP dan swafoto dengan memegang KTP.
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi dan pilih menu "Cek Bansos".
- Masukkan data sesuai KTP untuk melihat status penerimaan Bansos.
Besaran Bantuan PKH 2025
Besaran bantuan yang diberikan dalam program PKH 2025 bervariasi berdasarkan kategori penerima:
- Ibu Hamil: Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 setiap tiga bulan atau Rp3.000.000 per tahun.
- Siswa SD/Sederajat: Rp225.000 setiap tiga bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP/Sederajat: Rp375.000 setiap tiga bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA/Sederajat: Rp500.000 setiap tiga bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lanjut Usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 setiap tiga bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
Syarat Penerima Bansos PKH
Untuk menjadi penerima Bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan KTP yang sah.
- Termasuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
- Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar, disarankan untuk menghubungi aparat desa atau kelurahan setempat guna proses pendaftaran ke DTKS atau dapat melakukan daftar PKH secara online.
- Unduh aplikasi Cek Bansos di Play Store atau App Store.
- Buat akun baru dengan melampirkan data dan foto KTP.
- Verifikasi akun dan ajukan usulan melalui menu “Daftar Usulan”.
- Isi data dan lampirkan foto rumah tampak depan.
- Klik tombol “Tambah Usulan” untuk menyelesaikan pendaftaran.
Raden Putri Alpadillah Ginanjar berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: 4 Bansos yang Akan Cair Awal 2025, Ada Makan Gratis