Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahap pertama di Provinsi Jawa Barat telah dilaksanakan pada Rabu, 19 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Calon peserta didik baru (CPDB) jenjang sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), dan sekolah luar biasa (SLB) yang dinyatakan diterima wajib mengikuti daftar ulang pada 20-21 Juni 2024.
Syarat Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024 Tahap 1
Adapun terkait ketentuan daftar ulang PPDB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Daftar ulang diselenggarakan secara daring (online) melalui situs web sekolah penerima, media sosial, aplikasi perpesanan WhatsApp, atau secara luring (offline) dengan mendatangi langsung ke sekolah penerima. Peserta didik yang dinyatakan lolos, tetapi tidak mendaftar ulang dianggap mengundurkan diri.
Bagi CPDB yang tidak dapat mendaftar ulang pada waktu yang telah ditetapkan, wajib memberikan informasi secara tertulis kepada pihak sekolah penerima. Surat pemberitahuan ditandatangani orang tua dan diserahkan selambat-lambatnya pada hari terakhir daftar ulang.
Persyaratan daftar ulang PPDB Jawa Barat secara online disesuaikan dengan petunjuk daftar ulang sekolah penerima yang bisa dilihat pada laman ppdb.jabarprov.go.id.
Sementara itu, jika pelaksanaan daftar ulang daring terkendala, maka dapat dilakukan secara luring dengan ketentuan sebagai berikut:
- Menunjukkan bukti pendaftaran asli yang dicetak.
- Menunjukkan bukti tanda diterima yang diperoleh dari laman PPDB dan dicetak.
- Membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh satuan pendidikan penerima yang bersangkutan.
- Menunjukkan dokumen persyaratan asli.
Apabila CPDB yang diterima tidak melakukan daftar ulang, maka kuota dapat diisi oleh calon peserta didik cadangan yang telah memenuhi persyaratan, tetapi tidak masuk ke dalam kuota.
Penentuan pengisian kuota dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon siswa dalam kawasan zonasi yang telah ditentukan.
Dokumen Daftar Ulang PPDB Jawa Barat 2024
Melansir laman resmi PPDB Jawa Barat, berikut beberapa dokumen persyaratan umum dan persyaratan khusus yang dimaksud untuk dibawa saat daftar ulang:
1. Dokumen persyaratan umum
- Ijazah sekolah menengah pertama (SMP)/sederajat atau surat keterangan yang dinilai sama dengan ijazah SMP/ijazah Paket B/ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dihargai sama dengan SMP atau surat keterangan telah menuntaskan program pendidikan/kartu peserta ujian sekolah (bila ijazah belum terbit).
- Akta kelahiran atau kartu identitas anak (KIA) dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada 1 Juli 2024 dan belum menikah.
- Kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) orang tua/wali CPDB.
- Dokumen surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) atau pakta integritas orang tua yang menyatakan data CPDB asli dan bersedia dijatuhi sanksi bila terbukti memalsukan. SPTJM ditandatangani orang tua di atas meterai dengan format dapat diunduh pada laman PPDB.
- CPDB penyandang disabilitas dikecualikan dari ketentuan batas usia dan ijazah atau dokumen lain yang menunjukkan kelulusan, kecuali bagi yang akan melanjutkan ke SMPLB dan SMALB menyertakan ijazah SDLB dan SMPLB.
- Bagi CPDB SLB memiliki dokumen hasil penilaian kekhususan dari psikolog, tenaga medis, atau resource center. Apabila tidak memiliki dokumen kekhususan, maka dapat mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan yang dilaksanakan psikolog, tenaga medis, atau satuan pendidikan yang bekerja sama dengan resource center atau pakar di SLB.
2. Dokumen persyaratan khusus
- Bagi pendaftar jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu (KETM), prioritas terdekat khusus SMK, dan zonasi khusus SMA, kartu keluarga (KK) yang menerangkan bahwa CPDB yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun.
- KK yang diperbaharui karena ada perubahan anggota keluarga, sehingga terbit kurang dari satu tahun wajib melampirkan fotokopi KK sebelumnya atau surat keterangan dari rukun tetangga (RT)/rukun warga (RW) yang menjelaskan berapa lama yang bersangkutan telah menetap.
- Bagi pemilik KK yang data alamatnya tidak lengkap, seperti tidak mempunyai nama jalan sampai nomor rumah, wajib memotret rumahnya dengan hasil foto tampak depan rumah yang lengkap dan utuh, lalu diunggah ke laman PPDB Jawa Barat.
- Bagi CPDB yang tinggal dengan wali atau tidak dengan orang tua, berlaku ketentuan:
- Telah berdomisili paling singkat satu tahun dibuktikan dengan kesesuaian data kabupaten/kota pada KK wali dengan sekolah asal saat kelas 9.
- Dibuktikan dengan kesesuaian nama wali pada ijazah/buku rapor.
- Melampirkan surat kematian dari RT/RW tempat orang tua meninggal dunia bila orang tua telah wafat.
- Melampirkan surat/akta cerai dari instansi berwenang bila orang tua telah bercerai.
- Wajib melampirkan surat pernyataan tidak keberatan dari kepala keluarga yang menerima CPDB untuk berdomisili dan tercantum dalam KK-nya serta surat kuasa pengasuhan dari orang tua.
- Ketentuan poin a-e hanya diperuntukkan bagi CPDB lulusan 2024, tidak diperuntukkan bagi lulusan tahun sebelumnya, dan yang berasal dari SMP/madrasah tsanawiyah (MTs) berasrama (boarding school).
Selain itu, terdapat pula dokumen persyaratan khusus PPDB Jawa Barat menyesuaikan dengan jalurnya. Berikut daftarnya:
1. Jalur prestasi
- Data nilai rapor aspek kognitif semua mata pelajaran semester satu hingga lima, bagi pendaftar jalur prestasi nilai rapor SMA dan SMK.
- Bukti atas prestasi akademik atau non-akademik diperoleh dari kompetensi yang digelar oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah (pemda), badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), atau lembaga lainnya, dengan identitas nama tercantum di bukti prestasi.
2. Jalur perpindahan orang tua/wali/anak guru
- Surat penugasan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dengan masa waktu paling lama satu tahun. Surat diterbitkan oleh kepala instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas. Perpindahan tugas orang tua/wali hanya berlaku bagi perpindahan tugas antar-provinsi, kabupaten, atau kota.
- Surat keterangan dari kepala sekolah dan surat keputusan (SK) tugas mengajar/administratif bagi anak tenaga pendidik/kependidikan.
3. Jalur KETM
Kartu keikutsertaan dalam program penanggulangan kemiskinan dari pemerintah pusat atau daerah, meliputi:
- Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdaftar pada data pokok pendidikan (dapodik).
- Program Keluarga Harapan (PKH) atau Kartu Sembako Murah dan terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos) atau Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
- Bagi warga dalam kategori terlantar, miskin, yatim, atau yatim piatu yang menetap di panti asuhan, dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan pondok panti asuhan dan terdaftar pada data Dinas Sosial (Dinsos).
- Bagi warga dari KETM yang tidak memiliki kartu program penanganan kemiskinan, dapat melampirkan surat hasil musyawarah kelurahan yang menyatakan telah diusulkan pada DTKS dan dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
MELYNDA DWI PUSPITA