Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dana Jumbo Penuh Risiko

Dikelola tiga kementerian, dana desa dikucurkan dengan pengawasan lemah. Pemakaiannya tumpang-tindih.

14 Agustus 2017 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BAGI Wakil Presiden Jusuf Kalla, rumah ibadah bisa menjadi tempat untuk mengawasi transparansi dana desa. Penggunaannya, menurut Kalla, harus meniru model pertanggungjawaban kas rumah ibadah yang diumumkan setiap pekan kepada jemaah. "Ini pertanggungjawaban kepada masyarakat sehingga pemakaiannya penting diumumkan di masjid atau gereja," ujar Kalla pada Selasa pekan lalu.

Cara itu, kata Kalla, bisa mengurangi penyimpangan penggunaan dana tersebut. Menurut Ketua Dewan Masjid Indonesia ini, besarnya anggaran yang digelontorkan untuk puluhan ribu desa tidak cukup hanya diawasi pemerintah dan lembaga audit negara. "Tidak mungkin diperiksa satu per satu sehingga masyarakat harus terlibat," ujarnya.

Presiden Joko Widodo juga beberapa kali mengingatkan pentingnya semua pihak ikut mengawasi penggunaan dana desa. "Harus ada pengawasan terus-menerus karena ini uangnya gede banget," kata Jokowi.

Pada 2015, pemerintah baru mengucurkan dana desa sebesar Rp 279 juta untuk tiap desa. Dicairkan dalam tiga tahap, nilainya mencapai Rp 20,7 triliun untuk 74 ribu desa. Tahun ini, pemerintah menargetkan mencairkan dana Rp 800 juta per desa. Sampai Agustus, dana yang sudah digelontorkan baru 60 persen atau senilai Rp 36 triliun untuk 74.910 ribu desa.

Pencairan pertama pada Juli 2015. Pengucuran anggaran ini perintah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang disahkan satu tahun sebelumnya. Tujuannya agar pembangunan merata di tiap desa. Setiap desa akan memperoleh paling sedikit 10 persen dari total dana transfer daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Lima tahun setelah undang-undang itu diterapkan, pemerintah menargetkan menyalurkan paling sedikit Rp 1 miliar untuk tiap desa.

Duit itu sebagian besar digunakan buat pembangunan fisik. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mencatat, pada 2016, pembangunan jalan yang memakai anggaran ini mencapai 66,8 kilometer, jembatan 511 kilometer, pasar desa 1.819 unit, dan sumur sebanyak 14.034 unit. Selain buat proyek fisik, dana desa dipakai untuk pemberdayaan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016, dana desa disalurkan Menteri Keuangan melalui Rekening Kas Umum Negara ke rekening kas umum daerah yang dikelola bupati. Untuk bisa mencairkan dana desa di kabupaten, kepala desa diwajibkan membuat peraturan mengenai rencana penggunaan dana tersebut.

Ketentuan itu kerap menjadi celah penyimpangan dana desa. "Ada negosiasi untuk memuluskan pencairan dana ini," ujar Sutoro Eko Yunanto, perumus Undang-Undang Desa.

Pengelolaan dana desa melibatkan tiga kementerian. Urusan alokasi dan pencairan dana desa menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan. Tata cara aturan penggunaan dana desa diurus Kementerian Dalam Negeri. Adapun penggunaannya menjadi tanggung jawab Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Menurut Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, pengelolaan dana desa oleh tiga kementerian ini tak jelas. "Kewenangannya tak jelas dan tumpang-tindih," kata Agus. "Semestinya satu kementerian saja."

Sejak dana desa bergulir, komisi antikorupsi menerima 300 laporan dugaan penyelewengan anggaran tersebut. Karena kepala desa bukan penyelenggara negara, KPK menyerahkan sebagian laporan penyelewengan itu kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Desa. Salah satu laporan yang ditelusuri KPK belakangan berujung pada operasi tangkap tangan di Pamekasan, Jawa Timur.

Setelah kasus itu terbongkar, Presiden Jokowi getol mengingatkan soal pengawasan penyaluran dan penggunaan dana ini. Hal yang sama dilakukan Jusuf Kalla, termasuk meminta penggunaan dana desa dilaporkan di tempat ibadah. "Ini karena dananya begitu besar, supaya tidak bocor," ujarnya.

Anton Aprianto, Amirullah Suhada

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus