Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUGAAN suap dana desa di Pamekasan, Jawa Timur, yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan anggaran membangun desa menjadi bancakan di daerah. Lemahnya pengawasan membuat penyaluran dan penggunaan triliunan rupiah dana desa rawan diselewengkan.
Ketentuan:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur besaran dana desa paling sedikit 10 persen dari total dana transfer daerah di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Angkanya bisa mencapai Rp 1-1,4 miliar per desa.
Pencairan
2015
Alokasi nasional: Rp 20,7 triliun
Total cair ke rekening kabupaten: Rp 19,47 triliun (93,7%)
Total cair ke desa: Rp 18,53 triliun (82,7%)
Jumlah desa: 74.093 di 434 kabupaten
Pemberdayaan masyarakat: 4,47%
Pembinaan kemasyarakatan: 3,51%
Penyelenggaraan pemerintahan desa: 6,25%
Pelaksanaan pembangunan desa: 85,77%
2016
Alokasi nasional: Rp 46,98 triliun
Total cair ke rekening kabupaten: Rp 46,90 triliun (99,83%)
Total cair ke desa: Rp 45,88 triliun (97,65%)
Jumlah desa: 74.754 di 434 kabupaten
Pemberdayaan masyarakat dan lain-lain: 14%
Pembinaan kemasyarakatan: 1,54%
Penyelenggaraan pemerintahan desa: 2,47%
Sarana-prasarana desa: 80,89%
2017
(sampai Agustus baru 60%)
Total cair ke rekening kabupaten: Rp 36 triliun (60%)
Total cair ke desa: Rp 35,8 triliun (99,5%)
Jumlah desa: 74.910 di 434 kabupatenAlokasi nasional: Rp 60 triliun
Alur Pencairan
Tahap I
Transfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten)
Syarat: Peraturan daerah tentang penggunaan dana desa, laporan penggunaan dana desa sebelumnya, dan rencana penggunaan
Tahap II
Transfer dari Rekening Kas Umum Daerah (Kabupaten) ke Rekening Kas Desa
Syarat: Laporan dana desa sebelumnya dan rencana penggunaan
Dugaan Penyelewengan
1.Suap atau gratifikasi
- Celahnya terjadi saat pengurusan pencairan dana desa di kabupaten
- Kasus: Suap dana desa di Pamekasan, Jawa Timur
2. Penggelembungan anggaran proyek
- Terjadi pada proyek-proyek pembangunan fisik sarana dan prasarana desa
- Kasus: Dugaan penyimpangan dana Rp 274 juta untuk pembangunan sumur bor di salah satu desa di Tuban, Jawa Timur, pada 2015
3.Pungutan liarKomisi untuk proses verifikasi dan persetujuan pencairan dana dari kabupaten ke desa
Naskah: Anton A. Sumber: Kementerian Desa, KPK | Antara/Mohamad hamzah
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo