Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Makassar - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan memanggil 15 camat di Makassar terkait video yang sedang viral. Dalam rekaman itu, para camat ini ikut dalam acara deklarasi terhadap Joko Widodo atau Jokowi - Ma'ruf Amin yang digelar caleg NasDem Syahrul Yasin Limpo.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca: Camat Ikut Deklarasi Jokowi, Wali Kota Makassar: Itu Hari Libur
“Intinya kami ingin klarifikasi soal pelapor yang anggap oknum-oknum camat itu melanggar UU Pemilu dan netralitas ASN,” kata Komisioner Divisi Penindakan Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf di kantornya, Jumat 22 Februari 2019.
Ia menjelaskan bahwa pelapor menduga para camat dalam video itu terlibat berpolitik praktis, sehingga melanggar hukum. Apalagi yang ada di dalam video tersebut adalah pegawai negeri sipil, sehingga juga melanggar administrasi pemilu.
“Proses penanganan terhitung sejak kemarin dan sesuai aturan kami punya waktu 14 hari, baru kami bisa menentukan sikap,” kata Azry.
Akan tetapi Azry menegaskan bahwa ASN tidak dibenarkan ikut dengan pejabat atau dilibatkan sebagai pelaksana. Apalagi jika dilibatkan dalam proses kampanye. "Ada ketentuan-ketentuan pidana, ada delik yang kemungkinan akan kami jadikan analisis,” kata dia. “Jika tidak datang hari ini, kami akan panggil lagi.”
Simak juga: Diduga Dukung Jokowi, Gerindra Adukan Camat Makassar ke Bawaslu
Menurut Azry, laporan soal camat di Makassar yang diterima bukan hanya dari Bawaslu Makassar. Namun ada juga laporan dari Bawaslu RI dan Kota Makassar yang dilimpahkan ke Sulawesi Selatan. Akan tetapi pihaknya masih melakukan pengembangan dari fakta-fakta dan melakukan investigasi. “Ternyata ada pihak yang laporkan ke Bawaslu RI,” ucap dia. “Tidak tertutup kemungkinan kita akan melakukan pemeriksaan ke pihak lain dalam posisi saksi untuk memperkuat fakta.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini