Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penetapan 1 Ramadan 1446 Hijriah atau puasa pertama berdasarkan pengamatan hilal oleh dua orang di wilayah paling barat Indonesia, yaitu Provinsi Aceh pada Jumat, 28 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasaruddin menuturkan pengumuman hari pertama puasa Ramadan sempat terlambat karena menunggu pengamatan wilayah paling barat Aceh itu. Pengamatan di Aceh penting karena wilayah timur, tengah, hingga paling barat Pulau Jawa tidak memungkinkan untuk menyaksikan hilal dengan Imkan rukyat (metode penentuan awal bulan). Walhasil, sidang isbat menggunakan hasil rukyat di Aceh untuk menetapkan awal Ramadan sesuai dengan sistem MABIMS.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
MABIMS adalah sistem yang dipakai negara-negara anggota MABIMS yaitu Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura untuk merumuskan kriteria baru visibilitas hilal, yaitu ketinggian hilal minimal 3° dengan sudut elongasi 6,4°.
“Dan hilal terlihat sebagaimana laporan Saudara Direktur Jenderal Bimas Islam tadi dan ternyata ditemukan hilal di provinsi paling barat di Aceh, sudah disumpah juga oleh Hakim,” kata Nasaruddin.
Dua orang yang menyaksikan hilal telah disumpah oleh hakim agama setempat. Atas dasar itu, sidang isbat memutuskan 1 Ramadan 1446 jatuh besok, Sabtu 1 Maret 2025.
Sidang isbat diawali dengan diskusi ilmiah yang dihadiri para pakar dan tamu duta besar dari beberapa negara.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi'i mengatakan sidang isbat dihadiri oleh ahli Falak Kemenag dan ahli dari ormas keagamaan dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Persatuan Islam (PERSIS), dan Majelis Ulama Indonesia. Selain itu, sidang isbat juga menggunakan pendekatan penggabungan antara rukyat dan hisab.
“Maka tadi semua ormas kan sudah mengirim orangnya ke wilayah Indonesia yang paling barat. Dan ternyata ada tadi dua orang yang mendapat kesaksian dan orang yang bersaksi itu disumpah oleh hakim pengadilan agama Islam yang ada di Jantho (Kecamatan di Aceh). Maka kesaksian yang disumpah itu menjadi pegangan karena memang hitungannya sudah benar semua,” kata Syafi'i.
Ia mengatakan, setelah mendapat kesaksian yang disumpah, sidang isbat tinggal memastikan rukyat dan hisabnya. Setelah hisabnya benar, kata dia, sidang isbat memutuskan tanpa perbedaan.