Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

politik

Dedi Mulyadi Heran Tempat Wisata Boleh Buka Tapi Ziarah Kubur Dilarang

Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021 atau sejak 12 hingga 16 Mei.

13 Mei 2021 | 23.58 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Dedi Mulyadi mengaku bingung atas kebijakan pemerintah yang melarang ziarah kubur selama liburan Lebaran 2021 atau sejak 12 hingga 16 Mei. Menurut politikus Partai Golkar itu, ziarah kubur sudah menjadi tradisi dalam menyambut Hari Raya Idulfitri.

"Hari ini saya dibuat bingung oleh sebuah kebijakan. Tempat wisata dibuka tetapi ziarah kubur dilarang," kata Dedi Mulyadi kepada Kantor Berita Antara di Purwakarta, Kamis, 13 Mei 2021.

Menurut Dedi, antara tempat wisata dan pemakaman, sebenarnya yang lebih berisiko menimbulkan kerumunan dan berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19, adalah tempat wisata. "Dari pengalaman, saya belum pernah melihat orang berdesakan antre masuk areal pemakaman untuk ziarah," kata mantan Bupati Purwakarta itu.

Jika tempat wisata diperbolehkan buka, Dedi mempertanyakan apakah ziarah kubur bisa masuk wisata religi atau tidak. Karena, menurut dia, ziarah erat hubungannya dengan wisata religi di Indonesia.

"Bolehkan ziarah kubur jadi wisata ziarah kubur? Apakah itu masuk wisata juga karena kan bisa disebut wisata religi," kata Dedi.

Menurut Dedi, jika dibukanya tempat wisata untuk mendongkrak peningkatan ekonomi, ziarah kubur pun bisa masuk kategori itu. Alasannya, selama di pemakaman terjadi perputaran ekonomi masyarakat, mulai dari penjual bunga hingga makanan.

Baca Juga: Ziarah Kubur Dilarang, Masyarakat Tetap Datangi TPU Malaka 1

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus