Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Didrop di 2020, RUU PKS Juga Belum Tentu Masuk Prolegnas 2021

Banyak tafsir mendasar di dalam RUU PKS yang belum mencapai titik temu. Seperti ruang lingkup kekerasan seksual, definisi, hingga pemidanaan.

1 Juli 2020 | 16.01 WIB

Massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KHUP karena dianggap harus segera menghentikan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. ANTARA/Novrian Arbi
Perbesar
Massa yang tergabung dalam Gerakan Umat Lintas Iman Se-Jawa Barat (Geulis) berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung, Rabu, 25 September 2019. Mereka menuntut Pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) tanpa perlu menunggu pengesahan RUU KHUP karena dianggap harus segera menghentikan kasus kekerasan seksual di Indonesia yang terus meningkat. ANTARA/Novrian Arbi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Yandri Susanto tak memastikan apakah Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) akan diusulkan kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Yandri mengatakan hal ini bergantung pada pandangan sembilan fraksi nanti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Tergantung kesepakatan di komisi," kata Yandri ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi VIII DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja RUU PKS, Marwan Dasopang secara terpisah mengatakan RUU PKS akan kembali diusulkan masuk Prolegnas 2021. Dia mengklaim internal Komisi VIII sudah menyepakati hal ini. "Iya (diusulkan kembali), tapi nanti di Oktober jadwalnya."

Menurut Yandri Susanto, saat ini semua fraksi telah sepakat RUU Penghapusan Kekerasan Seksual ditarik dari Prolegnas 2020. Namun politikus Partai Amanat Nasional ini enggan merinci bagaimana peta sikap dari setiap fraksi di Komisi VIII.

Yandri mengatakan pembicaraan untuk mengusulkan RUU PKS masuk dalam Prolegnas 2020 pun sudah alot sejak awal. Hanya saja, RUU ini akhirnya ikut diusulkan masuk Prolegnas prioritas tahun ini bersama dua RUU lain, yakni RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Kesejahteraan Lanjut Usia.

Menurut salinan surat Komisi VIII kepada Baleg tertanggal 27 November 2019, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual berada di urutan ketiga setelah dua RUU lain. Dalam rapat dengan Badan Legislasi DPR pada Senin, 30 Juni kemarin, Komisi VIII menarik RUU PKS dari daftar Prolegnas 2020.

"Komisi delapan pro kontra, terbelah. Sekarang minta ditunda semua," kata Yandri.

Yandri mengatakan banyak tafsir mendasar di dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang belum mencapai titik temu. Seperti ruang lingkup kekerasan seksual, definisi, hingga pemidanaan.

Menurut Yandri, ada anggota yang mengusulkan masalah pemidanaan tak perlu dibahas lantaran Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana juga belum rampung. "Ngapain dibahas kata kawan-kawan, KUHP aja belum jelas," tutur Yandri bercerita.

Yandri mengatakan Komisi VIII akan berfokus merampungkan RUU Penanggulangan Bencana. Ia mengatakan RUU ini diperlukan menyusul terjadinya pandemi Covid-19.

"Daripada kami energi terkonsentrasi ke sana, lebih baik konsentrasi ke hal-hal yang enggak terlalu besar perbedaannya, tetapi kepentingannya bisa dirasakan semua pihak khususnya di pandemi Covid-19 ini," ujar dia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus