Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, BANDUNG – Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi mengatakan, kasus cuci rapor dalam penerimaan peserta didik baru atau PPDB hanya terjadi di Kota Depok. Hal itu dia sampaikan saat mendampingi Penjabat Gubenrur Jawa Barat Bey Machmudin meninjau pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SMK Negeri 1, Kota Bandung, Rabu, 17 Juli 2024. “Khusus untuk cuci rapor ada di Kota Depok,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ade mengatakan cuci rapor tersebut dilakukan dengan mengubah nilai di dalam buku rapor. “Cuci rapor ini modelnya semua nilai di dalam rapor maupun di dalam buku rapor di sekolah itu ada perubahan rata-rata, sementara rapor yang ada di Kemendikbud semaunya tetap, tidak berubah,” kata dia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kasus hampir mirip terjadi juga di Sumedang dan Kota Bandung. Bedanya, calon peserta didik baru (CPDB) melakukan mark-up nilai rapor dalam dokumen yang di-upload untuk persyaratan pendaftaran.
“Itu mark-up nilai di dalam dokumen yang di upload. Di Sumedang 2 CPDB, di Kota Bandung 1 CPDB,” kata Ade.
Ade mengatakan, kasus cuci rapor di Kota Depok mengakibatkan 51 CPDB dianulir. Bangku kosongnya kemudian diisi oleh CPDB lainnya mengikuti Peraturan Gubernur Nomor 9 tahun 2024. Sementara, 51 CPDB yang dianulir itu diminta mendaftar ke sekolah swasta atau pesantren.
Ade mengatakan SMP asal siswa yang dianulir itu telah ditindaklanjuti dengan dilakukan pembinaan sekaligus pemeriksaan terhadap kepala sekolah, guru, maupun operator yang diduga terlibat. Ade mengatakan PNS yang terlibat bisa dikenakan sanksi sesuai aturan. “Sebagai ASN ada aturan PP 94 yang mengatur. Kalau pelaporannya menyangkut pidana diserahkan ke APH,” kata dia.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan, pada PDDB SMA tersebut pemerintah provinsi hanya ingin menegakkan aturan. “PPDB tahun ini kami memang serius, seriusnya itu cuma satu sebenarnya yaitu ingin menegakkan aturan, jadi sesuai aturan semuanya," ujarnya.
Pada tahap pertama PPDB jalur zonasi, Bey mengatakan menganulir 223 CPDB. Sedangkan pada jalur rapor dan prestasi, ada 54 CPDB yang dianulir. Dari 54 itu, 51 di antaranya ada di Depok.
Bey mengaku sedih dengan hasil tersebut karena masih terdapat kecurangan dalam pelaksanaan PPDB. “Kami mohon orang tua mengerti. Pada semua pihak ini PPDB sudah mulai memasuki masa MPLS, yang sudah tidak diterima ya sudah, jangan maksa juga,” kata dia.
Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat membongkar adanya praktik cuci nilai rapor di SMPN 19 Kota Depok untuk mengikuti PPDB tahap dua. Dari kejadian itu, sebanyak 51 siswa didiskualifikasi saat mendaftarkan ke SMAN di Kota Depok. Cuci rapor adalah mengubah nilai rapor yang rendah kemudian diubah menjadi tinggi.