Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Ditanya Soal Cicak vs Buaya Jilid 4, Jubir KPK: Fokus Masing-Masing Saja

Menurut Febri dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar, ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum.

10 November 2017 | 08.46 WIB

Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO
Perbesar
Ketua KPK Agus Raharjo berdiskusi dengan Mantan Ketua KPK Abraham Samad ketika memberikan keterangan seusai menggelar pertemuan di Gedung KPK Jakarta, 31 Oktober 2017. Hingga hari ke-202, kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, belum terselesaikan. ANTARA FOTO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah enggan berkomentar saat ditanya apakah ada kekhawatiran terjadi konflik antara Polri dan KPK atau cicak vs buaya jilid 4. "Saya kira kita fokus saja masing-masing ya," ujar Febri di gedung KPK, Kamis, 4 November 2017.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut dia dalam tugas KPK menangani kasus-kasus besar ada kemungkinan terganggu dengan berbagai hal baik isu hukum maupun non hukum. "Tapi saat ini kami berupaya semaksimal munkin agar penanganan perkaranya tetap berjalan terus," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Baca: SPDP Bos KPK Akan Picu Cicak vs Buaya 4 ...

Dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo dilaporkan atas dugaan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat, menggunakan surat palsu, serta menyalahgunakan wewenang. Mereka dilaporkan oleh tim kuasa hukum Setya Novanto.

Laporan terhadap Saut dan Agus ditanggapi dengan segera.  Badan Reserse Kriminal mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan diterbitkan pada Selasa, 7 November 2017. SPDP itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Mabes Polri Bigjen Herry Rudolf Nahak.

Baca juga: KPK Sebut Pembocor Sprindik Setya Novanto ...

Dalam surat itu ditulis bahwa penyidik telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

SPDP itu ditujukan ke Kejaksaan Agung dengan tembusan ke Kepala Bareskrim, Karo Wassidik Bareskrim serta kepada dua terlapor.

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus