Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Ditanya soal Penutupan Alexis, Jusuf Kalla: Apa Itu Alexis?

Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dimintai tanggapan soal penutupan Alexis itu.

31 Oktober 2017 | 15.08 WIB

Wapres Jusuf Kalla memberi buku pada Anies Baswedan, di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 13 Oktober 2017. Buku tersebut berisi 100 kota terbaik di dunia versi Lonely Planet. Foto: juru bicara wapres
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wapres Jusuf Kalla memberi buku pada Anies Baswedan, di rumah dinas Wapres, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, 13 Oktober 2017. Buku tersebut berisi 100 kota terbaik di dunia versi Lonely Planet. Foto: juru bicara wapres

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin dari hotel dan tempat hiburan Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dimintai tanggapan soal penutupan Alexis itu. Apa jawaban JK?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Apa itu Alexis? Ha?" kata Jusuf Kalla sambil balik bertanya saat ditanyakan wartawan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2017. Pertanyaan Kalla itu disambut tawa wartawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Saat seorang wartawan menjawab Alexis sebagai tempat hiburan malam, JK menyergah. "Kau tahu itu," kata JK diiringi tawa lagi.

Kalla pun enggan menjawab lebih lanjut lagi soal penutupan Alexis. "Itu tanya sama Gubernur DKI-lah," kata dia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara itu harus menaati keputusan setelah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) masing-masing tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan tindak lanjut penutupan Hotel Alexis, Anies menuturkan akan memantau tempat hiburan itu setelah keputusannya dikeluarkan.

"Nanti kami akan pantau, karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menaati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," kata Anies di Balai Kota DKI, kemarin.

Anies mengaku belum berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Anies mengaku akan melihat reaksi mereka lebih dulu. Namun Anies menyatakan posisinya jelas untuk menolak praktik prostitusi di Ibu Iota. Adapun dasar pencabutan izinnya adalah laporan masyarakat dan pemberitaan media.

Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.

LARISSA HUDA

 

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus