Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak memperpanjang izin dari hotel dan tempat hiburan Alexis di Pademangan, Jakarta Utara. Wakil Presiden Jusuf Kalla sempat dimintai tanggapan soal penutupan Alexis itu. Apa jawaban JK?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Apa itu Alexis? Ha?" kata Jusuf Kalla sambil balik bertanya saat ditanyakan wartawan di Kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Oktober 2017. Pertanyaan Kalla itu disambut tawa wartawan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Saat seorang wartawan menjawab Alexis sebagai tempat hiburan malam, JK menyergah. "Kau tahu itu," kata JK diiringi tawa lagi.
Kalla pun enggan menjawab lebih lanjut lagi soal penutupan Alexis. "Itu tanya sama Gubernur DKI-lah," kata dia.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara itu harus menaati keputusan setelah tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) masing-masing tidak diperpanjang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Terkait dengan tindak lanjut penutupan Hotel Alexis, Anies menuturkan akan memantau tempat hiburan itu setelah keputusannya dikeluarkan.
"Nanti kami akan pantau, karena mereka harus menaati keputusan. Mereka harus menaati ketentuan dan kami memiliki aparat untuk menegakkan peraturan," kata Anies di Balai Kota DKI, kemarin.
Anies mengaku belum berkomunikasi dengan pemilik dan pengelola tempat hiburan tersebut. Anies mengaku akan melihat reaksi mereka lebih dulu. Namun Anies menyatakan posisinya jelas untuk menolak praktik prostitusi di Ibu Iota. Adapun dasar pencabutan izinnya adalah laporan masyarakat dan pemberitaan media.
Permohonan TDUP Hotel Alexis diajukan melalui aplikasi online ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Keputusan tak memperpanjang izin Hotel Alexis berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2013, Perda Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Gubernur Nomor 113 tentang pendaftaran usaha pariwisata.
LARISSA HUDA