Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Dituduh Curi Suara Caleg Separtai di Dapil Jatim IV, Begini Respons Caleg DPR Golkar

Tuduhan manipulasi suara caleg Golkar ini telah dilaporan ke Bawaslu setempat.

27 Februari 2024 | 19.39 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.C, Pasuruan - Caleg DPR RI dari Partai Golkar Dapil Jawa Timur IV (Jember dan Lumajang) nomor urut 4 Dwi Priyo Atmojo (DPA) membantah terlibat manipulasi suara di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Menyangkut soal Pileg, penghitungan suara, dan seterusnya, itu bukan ranah saya,” kata Dwi Priyo saat dihubungi, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Alumnus Universitas Jember ini membantah telah terjadi jual beli suara antara dirinya dengan penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan untuk mengubah rekapitulasi suara dari TPS dan PPS. "Bahkan, saya tidak mengerti yang dimaksud penggelembungan (suara) itu apa,” kata politikus yang kini menjabat Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan ini.

Tuduhan manipulasi suara yang menguntungkan Dwi Priyo mencuat setelah tim sukses caleg Partai Golkar nomor urut 1, Muhammad Nur Purnamasidi (MNP), melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember, Senin, 26 Februari 2024. “Sebelum tanda tangan seharusnya ada sinkronisasi data antara Panwas dan PPK. Di (PPK) Sumberbaru tidak ada sinkronisasi data, seolah-olah saksi juga dipaksa untuk tanda tangan oleh PPK,” kata Ketua Tim Sukses MNP, Ali Murtadho, di Kantor Bawaslu Jember. Proses pelaporan tersebut disiarkan di media sosial Facebook.

Ali mengatakan selain “mencuri” suara dari caleg lain, penambahan suara Dwi Priyo Atmojo saat rekap di PPK diduga terjadi karena ada perubahan jumlah pemilih yang hadir. “Datanya kami siapkan, TPS-TPS mana yang awalnya tidak ada suaranya tiba-tiba ada suaraya (ketika rekap PPK) dan jumlah DPT yang datang berapa, ternyata di (Formulir) DA-1 itu jumlah yang hadir di-up (ditambah),” katanya.

Salah satu tim ahli MNP, Wijayanti, mengungkap penggelembungan atau pengubahan suara Dwi Priyo yang terjadi di PPK Sumberbaru. “Perolehan caleg nomor 4 itu 4.083 (suara), tapi di Formulir) DA-1 (PPK) Sumberbaru menjadi 9.229 (suara). Ada selisih 5.146 (suara) dalam satu kecamatan,” kata Wijayanti yang juga hadir di Bawaslu Jember.

Ia berharap laporan ditindaklanjuti serius oleh Bawaslu. Apalagi sebelumnya, Komisioner KPU Jember telah memeriksa rekapitulasi PPK Sumberbaru dan menemukan penggelembungan suara yang menguntungkan Dwi Priyo.

“Ada selisih 5.146 (suara) dalam satu kecamatan. Bayangkan jika kami tidak bisa membendung ini, bagaimana jika itu terjadi di kecamatan-kecamatan lain,” kata Wijayanti.

Wijayanti berharap masalah ini segera ditindaklanjuti dan diselesaikan sebelum rekapitulasi tingkat kabupaten. “Kami harapkan teman-teman Bawaslu bisa mempermudah ini, kita sudah menyajikan data perbandingan berdasarkan (Formulir) C Hasil dan DA-1 (Formulir D Hasil),” katanya.

Menanggapi laporan ini, Komisioner Bawaslu Jember Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Devi Aulia Rahim berjanji akan menindaklanjuti. “Pada prinsipnya laporan akan kami tindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang ada, nanti ada form dari Bawaslu untuk mengisi laporan disertai dengan bukti-bukti yang tidak sesuai dengan perolehan suara,” kata dia.  

Sementara itu, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana berharap pihak yang melaporkan agar menyertakan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau pun nanti dari bukti yang Panjenengan (Anda) sampaikan ke kami memang ada penggelembungan atau penggeseran, dan sebagainya, tolong kami dikasih bukti yang benar-benar valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata dia.

Pada Ahad, 25 Februari 2024, dua Komisioner KPU Jember memeriksa rekapitulasi di PPK Sumberbaru dan menemukan ketidakcocokan antara rekap suara di Formulir C Hasil (TPS) dan Formulir D Hasil (PPK). KPU menemukan penambahan suara yang signifikan pada caleg DPR RI Partai Golkar nomor 4 Dwi Priyo Atmojo.

“Di situ jelas ada perbedaan perolehan suara, ada penggelembungan suara. Dari (Formulir) C Hasil yang semula (perolehan suara) ada 0, ada yang menjadi 46 (suara), 50 (suara), dan semacamnya,” kata Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi.

Ini kali kedua Dwi Priyo Atmojo, 42 tahun, mencalonkan sebagai Anggota DPR RI setelah pada Pileg 2019 gagal. Sedangkan Purnamadisi, 51 tahun, merupakan caleg Partai Golkar petahana yang juga Anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024.

Tak hanya di Jember, pengalihan suara yang menguntungkan Dwi Priyo diduga juga terjadi di Kabupaten Lumajang. Salah satunya di PPK Gucialit dan KPU sudah memerintahkan untuk direkap ulang.

Saat dikonfirmasi, Purnamasidi membenarkan jika perolehan suaranya ada yang menyusut dan diduga berpindah untuk Dwi Priyo. “Betul, tim kami di lapangan sudah melaporkannya ke Bawaslu Jember dan Lumajang,” kata dia.

Menurut rekap digital perolehan suara caleg DPR RI Dapil Jawa Timur IV (Lumajang dan Jember) di website https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara/dapil/3504, suara Dwi Priyo dan Purnamasidi bersaing ketat. Keduanya memperebutkan jatah satu kursi DPR RI Dapil Jatim IV untuk Golkar yang sementara menempati urutan keempat di Dapil setempat.

Dwi Priyo sementara meraih 32.998 suara, selisih 4.591 suara dengan Purnamasidi yang sementara meraih 37.589 suara. Rekap digital itu berasal dari perolehan suara di 7.950 TPS (72,09 persen) dari 11.028 TPS hingga 27 Februari 2024 pukul 01.00 WIB yang dipublikasikan di website KPU.

Catatan redaksi: Berita ini telah dikoreksi pada 27 Februari 2024 pukul 20.15 WIB pada paragraf 3 karena ada kesalahan kutipan.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus