Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

DPD Demokrat Sumut Larang Masyarakat Gunakan Atribut Partai Tanpa Izin

Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sumatera Utara melarang masyarakat setempat menggunakan atribut partainya tanpa izin. Larangan itu keluar setelah adanya perhelatan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.

17 Maret 2021 | 03.00 WIB

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat tiba di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Kedatangannya tersebut dilakukan untuk menyerahkan berkas resmi kepengurusan Partai yang disertai Surat kuasa pemilih suara yang sah serta bukti mereka tidak memberikan suara untuk Moeldoko. TEMPO/Muhammad Hidayat
Perbesar
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono saat tiba di kantor Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin, 8 Maret 2021. Kedatangannya tersebut dilakukan untuk menyerahkan berkas resmi kepengurusan Partai yang disertai Surat kuasa pemilih suara yang sah serta bukti mereka tidak memberikan suara untuk Moeldoko. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sumatera Utara melarang masyarakat setempat menggunakan atribut partainya tanpa izin. Larangan itu keluar setelah adanya perhelatan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, atribut Partai Demokrat tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Herri Zulkarnain Hutajulu seperti dikutip dari Antara pada 16 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Jika terjadi pelanggaran, maka Partai Demokrat akan menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.

Herri pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penggunaan atribut yang tidak memiliki izin. "Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerah atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," kata dia.

ANDITA RAHMA | ANTARA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus