Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Sumatera Utara melarang masyarakat setempat menggunakan atribut partainya tanpa izin. Larangan itu keluar setelah adanya perhelatan Kongres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Kami mengumumkan kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok agar tidak menggunakan merek, lambang bendera, atribut Partai Demokrat tanpa izin," ucap Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara Herri Zulkarnain Hutajulu seperti dikutip dari Antara pada 16 Maret 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Jika terjadi pelanggaran, maka Partai Demokrat akan menempuh langkah hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 100 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman maksimal pidana penjara lima tahun atau denda Rp 2 miliar.
Herri pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada penggunaan atribut yang tidak memiliki izin. "Jika warga mengetahui dan menemukan perbuatan bertentangan dengan maklumat itu, agar melaporkan ke pengurus Partai Demokrat di daerah atau langsung menghubungi Kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Medan," kata dia.
ANDITA RAHMA | ANTARA