Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dua Elit Gerindra Temui Rizieq Shihab di Rumahnya, Apa yang Dibahas?

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Rizieq Shihab di rumahnya.

4 Agustus 2024 | 12.03 WIB

Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa
Perbesar
Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat, pada 3 Agustus 2024. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman menemui Imam Besar Front Persatuan Islam (FPI), Rizieq Shihab di kediamannya daerah Petamburan, Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, membenarkan pertemuan tersebut. Ia mengatakan, pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi dan diskusi yang kerap dilakukan Rizieq secara umum dengan siapa pun. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Habib meminta pada Abang Dasco dan Habiburokhman agar membentuk kabinet berdasarkan meritokrasi," kata Aziz kepada Tempo, Ahad, 4 Agustus 2024. 

Rizieq, Ia melanjutkan, juga meminta kepada dua petinggi Partai Gerindra itu untuk selalu melindungi, mengayomi masyarakat, khususnya umat Islam saat Prabowo telah menjalankan perannya sebagai Presiden, Oktober mendatang. 

"Habib juga meminta agar kasus KM 50 diusut secara tuntas," ujar Aziz. 

Kasus KM 50 yang dimaksud, ialah kasus tewasnya enam orang Anggota laskar FPI yang tengah mendampingi Rizieq pada Desember 2020 lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga terjadi pelanggaran HAM terhadap tewasnya 4 dari 6 Anggota Laskar.  

Akan tetapi, jelang dua tahun berselang, dua terdakwa dalam kasus KM 50, Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Inspektue dua M Yusmin Ohorella, justru divonis bebas oleh Hakim Mahkamah Agung pada September 2022. Vonis ini diambil oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Desnayeti. 

Aziz melanjutkan, dalam pertemuan tersebut, Rizieq meminta kepada Dasco dan Habiburokhman untuk tidak menunjuk menteri maupun pejabat negara berdasarkan faktor kedekatan. Rizieq meminta kepada keduanya agar Prabowo dapat menjalankan pemerintahan tanpa ada intervensi pihak lain. 

"Kami juga meminta agar Pak Prabowo dapat membawa Indonesia berpartisipasi aktif dalam pembelaan terhadap kemerdekaan Palestina," ucap dia. 

Dalam dokumentasi foto yang diperoleh Tempo, Dasco nampak menggunakan kemeja berwarna putih dengan aksen tiga garis berwarna biru, merah dan abu-abu. Sementara Habiburokhma memggunakan kemeja berwarna cream dengan motif kotak-kotak. Keduanya mengapit Rizieq yang menggunakan pakaian Gamis serba putih. 

Dalam pertemuan yang berlangsung pada Sabtu sore, 3 Agustus, Aziz mengatakan sejumlah pengurus teras FPI turut hadir berdiskusi dengan kedua orang dekat Prabowo itu. 

Mereka adalah Ketua DPP FPI, Muhammad Alatas; Bendahara Umum FPI, Ali Alwi Alatas; Koordinator Hubunhan Masyarakat Aksi Persaudaraan Alumni 212, Novel Bamukmin; dan Aziz Yanuar selaku Ketua DPP FPI bidang Advokasi. 

Adapun, Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua Umum, Habiburokhman belum menjawab pesan konfirmasi Tempo ihwal pertemuan dengan Rizieq. 

Pesan konfirmasi yang dikirim melalui masing-masing nomor telepon WhatsApp tersebut hanya menunjukan notifikasi terkirim saja hingga artikel ini dipublikasikan.

Andi Adam Faturahman

Berkarier di Tempo sejak 2022. Alumnus Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mpu Tantular, Jakarta, ini menulis laporan-laporan isu hukum, politik dan kesejahteraan rakyat. Aktif menjadi anggota Aliansi Jurnalis Independen

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus