Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Tasikmalaya - Pasangan calon Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi usai dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 19 April 2025. Gugatan ini akan dilayangkan karena tim mereka menilai ada kecurangan dalam pelaksanaan PSU Pilkada Tasikmalaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Pelaksanaan PSU ini menurut penelitian kami sifatnya sangat bar-bar," ujar Juru Bicara Tim Gabungan Pasangan Ai-Iip, Aep Syarifudin, di Posko pemenangan, Ahad, 20 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Namun Aep enggan menjelaskan tindakan kecurangan yang terjadi selama PSU. Ia menilai kecurangan itu dilakukan secara sistematis terstruktur dan masif. Salah satunya terkait dugaan politik uang sebelum pencoblosan.
Menurut Aep, gugatan ini juga sebagai sikap pasangan Ai-Iip yang tidak mengakui kemenangan pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al Ayubi. "Kami belum mengakui kekalahan makanya menggugat ke MK, semua bahan sudah kami serahkan ke tim kuasa hukum termasuk di pusat," ujarnya.
Aep menilai anjloknya perolehan suara Ai-Iip pada PSU ini bukan diakibatkan karena kader partai pengusung tidak bekerja. Namun karena adanya dugaan kecurangan yang terjadi selama tahapan pelaksanaan PSU berjalan. Sebelumnya, pasangan calon bupati dan wakil bupati yang diusung PDIP, PKB dan Nasdem menjadi pemenang Pilkada 2024 dengan perolehan 487.854 suara. Namun setelah pencalonan Bupati Petahana Ade Sugianto dianulir MK karena telah menjabat dua periode dan digantikan istrinya, Ai Diantani, kondisinya berbalik kalah dalam PSU ini.
Berdasarkan hasil hitungan cepat Indikator Politik Indonesia, pasangan nomor urut 2 Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi meraih suara paling tinggi dari dua pasangan lainnya dengan 53,91 persen suara. Pasangan ini diusung partai Gerindra, PPP, PKS dan Demokrat. Sedangkan pasangan nomor 3, Ai Diantani-Iip Miftahul Paoz yang diusung PDIP, PKB dan NasDem hanya memperoleh suara 29,18 persen. Adapun pasangan nomor urut 1 Iwan Saputra-Dede Muksit Aly sebesar hanya memperoleh suara 16,91 persen. Pasangan ini diusung Partai Golkar dan PAN serta delapan partai non-parlemen.
Berdasarkan penelitian Indikator Politik, kemenangan Cecep-Asep ini dipengaruhi pergantian Ade Sugianto oleh istrinya Ai Diantani. "Pergantian calon bupati menjadi salah satu faktor suara Cecep-Asep menang signifikan," ujar Direktur Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat.
Mengacu hasil quick count tersebut, Cecep-Asep telah mendeklarasikan kemenangan. "Terima kasih kepada masyarakat atas kepercayaan ke pasangan Cecep-Asep untuk memimpin Tasik lima tahun ke depan," ujar Cecep, Sabtu.
Ia meyakini hasil hitung cepat tersebut, ditambah hasil exit poll internal, tidak akan berbeda jauh dengan hasil real count dari KPU nanti. "Kami yakin tidak akan ada perubahan yang signifikan karena sudah masuk 100 persen," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami enggan berkomentar terkait deklarasi kemenangan pasangan Cecep-Asep. Namun dia mengaku hasil perhitungan di tempat pemungutan suara (TPS) telah terdaftar di sistem informasi rekapitulasi (sirekap). Hanya tinggal 12 TPS yang belum mengupload ke Sirekap dari total 2.847 TPS. "Masyarakat bisa melihat perolehan C hasil dari tiap TPS di Sirekap, siapa yang unggul silahkan bisa dihitung mandiri," ujarnya.
Ami mengaku penghitungan suara akan secara resmi dilakukan oleh KPU pada 21 April 2025 di tingkat kecamatan dan pada 24 April di tingkat kabupaten. Karena itu, KPU belum dapat mengetahui angka partisipasi masyarakat yang terdaftar dalam pemilih tetap sebanyak 1.418.928 orang.
PSU Pilkada Tasikmaya dilaksanakan berdasarkan putusan MK pada 24 Februari lalu. Dalam putusannya, MK memerintahkan PSU karena calon bupati nomor urut 3 Ade Sugianto telah menjabat dua periode sehingga tak bisa lagi mencalonkan diri. Karena itu, MK mendiskualifikasi Ade dan memerintahkan pemungutan suara ulang dengan tidak menyertakan Ade sebagai calon. Akhirnya, Ade digantikan oleh istrinya, Ai Diantani.