Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan pemerintah provinsi (pemprov) menyatakan kesediaannya menanggung separuh biaya pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pilkada Tasikmalaya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi Mulyadi dikutip dari siaran pers Humas Pemprov Jabar, Rabu, 26 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dedi memimpin rapat koordinasi membahas tindak lanjut putusan MK mengenai sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Rapat koordinasi memutuskan skema pembiayaan pelaksanaan PSU akan ditanggung bersama antara Pemprov Jabar dan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
Taksiran biaya sementara untuk pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya menembus Rp 60 miliar. Sementara proporsi pembiayaan antara Pemprov Jabar dan Pemkab Tasikmalaya masih dihitung. "PSU dilaksanakan, biayanya dibagi dua provinsi dan kabupaten," kata Dedi.
Menurut Dedi, dana yang disiapkan untuk PSU tersebut dijaminnya tidak akan mengganggu rencana efisiensi anggaran. Pembiayaan PSU tersebut rencananya akan diambil dari sisa dana penyelenggaraan Pilkada 2024 yang masih tersisa di KPU Jabar dan Bawaslu Jabar. “Dana sisa yang kemarin di Bawaslu Jabar dan KPU Jabar masih ada, aman, jadi tidak mengganggu efisiensi," ujarnya.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan rapat koordinasi yang dipimpin Dedi Mulyadi tersebut mencermati sejumlah konsekuensi teknis dari putusan MK yang memerintahkan PSU di Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. Perwakilan KPU, Bawaslu, dan Sekda Tasikmalaya juga hadir dalam rapat koordinasi yang digelar daring pada Selasa, 25 Februari 2025. “Apa saja yang harus disiapkan, kegiatan apa yang harus dilakukan, A-Z, tentu ini domainnya KPU ya," kata dia, dikutip dari keterangannya, Rabu.
Herman mengatakan pelaksanaan PSU dibahas mulai dari pembiayaan, metode pelaksanaan, hingga material PSU. “Yang jelas ini adalah kepentingan bersama sehingga harus diantisipasi dengan baik," kata dia.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya memutuskan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) pada sengketa Pilkada Kabupaten Tasikmalaya yang dilayangkan pasangan calon bupati Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi dengan tidak mengikutsertakan calon bupati Ade Sugianto, calon inkumben yang telah menjabat sebagai bupati Tasikmalaya dua periode. MK memerintahkan agar pelaksanaan PSU dilakukan paling lama 60 hari sejak putusan dibacakan.