Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Politik

Dugaan Mahar Tak Terbukti, Sandiaga: Proses Hukum Transparan

Sandiaga yakin dapat mengubah citra perpolitikan hari ini, dari yang semula dianggap kotor menjadi lebih bersih.

31 Agustus 2018 | 17.53 WIB

Bakal Cawapres Sandiaga Uno menemui Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiah Siti Noordjannah di kediamannya di Dusun Peleman, Desa Tamantirto, Bantul, Yogya, Kamis, 30 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Perbesar
Bakal Cawapres Sandiaga Uno menemui Ketua Umum Pimpinan Pusat Aisyiah Siti Noordjannah di kediamannya di Dusun Peleman, Desa Tamantirto, Bantul, Yogya, Kamis, 30 Agustus 2018. TEMPO/Pribadi Wicaksono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang dituduhkan kepada Sandiaga Uno tidak terbukti kebenarannya. Menanggapi hal ini, Sandi tak mau banyak berkomentar dan yakin proses hukum kasus tersebut sudah transparan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Biar hukum menentukan transparansi,” ujar Sandi di Masjid At-Taqwa, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.

Sandiaga mengatakan tidak terbuktinya kasus tersebut membuat dirinya yakin dapat mengubah citra perpolitikan hari ini, dari yang semula dianggap kotor menjadi lebih transparan dan terang benderang. “Transparansi dan kita berpolitik itu suatu inovasi,” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.

Sebelumnya, politikus Demokrat, Andi Arief, menuduh Sandiaga memberikan mahar kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dengan nilai masing-masing Rp 500 miliar sebagai jalan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Tuduhan ini berawal dari cuitan melalui akun Twitter miliknya, @AndiArief_.

Dalam keputusannya hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik tersebut tidak terbukti. "Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar terlapor," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus