Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik sebesar Rp 1 triliun yang dituduhkan kepada Sandiaga Uno tidak terbukti kebenarannya. Menanggapi hal ini, Sandi tak mau banyak berkomentar dan yakin proses hukum kasus tersebut sudah transparan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Biar hukum menentukan transparansi,” ujar Sandi di Masjid At-Taqwa, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Jumat, 31 Agustus 2018.
Sandiaga mengatakan tidak terbuktinya kasus tersebut membuat dirinya yakin dapat mengubah citra perpolitikan hari ini, dari yang semula dianggap kotor menjadi lebih transparan dan terang benderang. “Transparansi dan kita berpolitik itu suatu inovasi,” kata mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu.
Sebelumnya, politikus Demokrat, Andi Arief, menuduh Sandiaga memberikan mahar kepada Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Amanat Nasional dengan nilai masing-masing Rp 500 miliar sebagai jalan menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto. Tuduhan ini berawal dari cuitan melalui akun Twitter miliknya, @AndiArief_.
Dalam keputusannya hari ini, Jumat, 31 Agustus 2018, Bawaslu memutuskan dugaan mahar politik tersebut tidak terbukti. "Tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar terlapor," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulis.