Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Dukcapil: Gampang, Cara Cetak Dokumen Kependudukan Mandiri di Rumah

Dokumen kependudukan dapat dicetak secara mandiri dari rumah tak harus ke Dukcapil, tetap memilki kekuatan hukum meski cetakan di selembar kertas.

29 Juli 2022 | 06.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Seorang warga mendapatkan pelayanan kependudukan dari petugas registrasi desa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Desa Tulabolo Barat, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo., 25 Oktober 2021. Selain melakukan pelayanan dokumen kependudukan, petugas Dinas Dukcapil pun melakukan sosialisasi dengan mendatangi rumah warga agar dapat memanfaatkan pelayanan gratis tersebut. ANTARA FOTO/ADIWINATA SOLIHIN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri menyediakan layanan cetak dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah. Adapun dokumen-dokumen kependudukan yang dimaksud, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian. Tak hanya itu, kertas yang digunakan bukanlah kertas khusus, melainkan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram yang biasa digunakan oleh kebanyakan mesin printer.

Cetak dokumen kependudukan tidak perlu khawatir, walaupun dicetak dengan selembar kertas biasa, dokumen-dokumen yang dicetak mandiri itu tetap mempunyai kekuatan hukum. Sebab, soft file dari dokumen-dokumen kependudukan tersebut memiliki kode pemindai berbentuk quick response (QR) yang berada di pojok kanan bawah. Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak dengan security printing.

Cara Cetak Mandiri Dokumen Kependudukan

Melansir dukcapil.kemendagri.go.id, untuk mengetahui keaslian dari kokumen kependudukan yang dicetak mandiri tersebut,cuku scan kode QR ini dengan perangkat smartphone Kode QR itu akan  terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id dan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   Berikut adalah langkah-langkah pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri di rumah:

  1.  Ajikan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat. Pengajuan pencetakan juga bisa mengunjungi situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil.
  2. Masukkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Kontak ini berfungsi untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF).
  3. Petugas dinas dukcapil kemudian akan memproses pengajuan tersebut. 
  4. Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses oleh dinas dukcapil setempat kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi kepada Anda melalui layanan pesan singkat (SMS) dan email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang digunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut. PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. 
  7. Dokumen yang dikirimkan petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah diterima, teliti kembali kesesuaian dengan data diri at. Jika masih ada kekurangan data, segera melapor dengan mendatangi kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  8. Jika sudah tidak ada lagi data yang perlu dilengkapi, maka bisa langsung mencetaknya dari rumah.
  9. Simpan file data digital berformat PDF itu di komputer atau laptop agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen bagi berbagai keperluan.

NAOMY A. NUGRAHENI

Baca: Cetak Dokumen Kependudukan Kini Bisa Dilakukan dari Rumah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus