Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Bekas Koruptor Dilarang Pimpin BUMN

Rangkuman berita sepekan, dari eks koruptor tak boleh pimpin BUMN hingga nasib korban salah tangkap di Bekasi, Jawa Barat.

30 Oktober 2022 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri BUMN Erick Thohir berjalan usai menyampaikan paparan saat pembukaan State-Owned Enterprises (SOE) International Conference di Bali, 17 Oktober 2022. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyatakan pemerintah bakal melarang mantan koruptor menjadi pemimpin di perusahaan pelat merah dan anak usahanya. Ia menyatakan akan membuat daftar koruptor atau pelanggar hukum lain.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan bikin daftar hitam, terutama untuk posisi direksi,” kata Erick dalam webinar Road to G20 Perhimpunan Organisasi Alumni Perguruan Tinggi Negeri atau Himpuni, Selasa, 25 Oktober lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menurut Erick, orang-orang yang pernah membuat BUMN merugi juga tak akan dipilih lagi. Ia menilai kepemimpinan yang bermasalah tidak cukup memperbaiki BUMN meskipun prosedur operasi standar (SOP) juga dikembangkan.

Erick menyatakan akan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan serta Badan Pemeriksa Keuangan untuk menjalankan rencana tersebut. Ia juga segera mengajukan persetujuan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai pemegang saham BUMN.

Saat ini masih ada bekas terpidana kasus rasuah yang menjadi komisaris anak usaha BUMN. Salah satunya Izedrik Emir Moeis, yang terjerat kasus korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Tarahan, Lampung. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda, anak usaha PT Pupuk Indonesia, sejak 18 Februari 2021.

Pada 2014, Emir divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta karena menerima US$ 357 ribu dari PT Alstom Power Incorporated dan Marubeni Incorporate melalui Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi pada 2024. Emir, saat itu anggota Dewan Perwakilan Rakyat, disebut menerima suap untuk memuluskan perusahaan memenangi proyek tersebut.

Dalam sejumlah kesempatan, Emir membantah terlibat dalam kasus korupsi itu. “Saya merasa dizalimi,” ujarnya pada 5 Maret 2016.


Desakan Menginvestigasi PT Lestari Asri Jaya

Kondisi salah satu area konsesi PT Lestari Asri Jaya, di Desa Pemayungan, Sumay, Tebo, Jambi, 2 Februari 2022. Rizky Alfian

SEJUMLAH organisasi masyarakat sipil mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Special Rapporteur Komisi Tinggi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa menginvestigasi PT Lestari Asri Jaya, pemilik konsesi 61.495 hektare di Teo, Jambi. “Investigasi independen diperlukan untuk mendorong penyelesaian konflik agrarian, memulihkan kerusakan lingkungan dan hak-hak masyarakat korban,” tulis pernyataan sikap yang dirilis pada Senin, 24 Oktober lalu, itu.

Organisasi itu antara lain Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Jambi, Greenpeace, dan Forest Watch Indonesia. Mereka merespons liputan Tempo edisi 17-23 Oktober 2022 yang mengungkap deforestasi dan intimidasi yang diduga dilakukan Lestari Asri, anak usaha PT Royal Lestari—sahamnya dimiliki pabrik ban Michelin. Yasmine Sagita, Director of Sustainability, Corporate Affairs, and Human Resources Royal Lestari, membantah jika perusahaannya disebut melakukan deforestasi dan intimidasi.


Korban Salah Tangkap Tuntut Ganti Rugi

Keluarga korban salah tangkap dan penyiksaan Muhammad Fikry a di Kantor Komnas HAM, Jakarta, 23 Maret 2022. Dok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TIM Advokasi Anti-Penyiksaan, terdiri atas sejumlah lembaga masyarakat sipil, menyiapkan tuntutan ganti rugi untuk empat korban salah tangkap dalam kasus pembegalan di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. “Kami meminta rehabilitasi nama serta ganti rugi untuk korban,” kata Andrie Yunus, anggota Divisi Hukum Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan, Jumat, 28 Oktober lalu.

Kepolisian Sektor Tambelang dan Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap empat pemuda yang ditengarai sebagai begal pada 28 Juli 2021. Keempatnya mengalami penyiksaan saat interogasi. Pada Juli lalu, satu terdakwa divonis bebas. Tim advokasi lantas melaporkan anggota unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi atas dugaan penyiksaan. Direktur Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Komisaris Besar Hengky Haryadi tak merespons saat dimintai konfirmasi.


Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli

Pelantikan Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Negara, Jakarta, 28 Oktober 2022. TEMPO/Subekti

PRESIDEN Joko Widodo melantik Johanis Tanak sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi masa jabatan 2019-2023 di Istana Negara, Jumat, 28 Oktober lalu. Johanis menggantikan Lili Pintauli Siregar yang mundur pada Juli lalu karena terlibat berbagai kasus.

Johanis Tanak memiliki latar belakang sebagai jaksa. Ia sempat mengisi jabatan penting seperti Direktur Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi. Mengikuti seleksi calon pemimpin KPK pada 2019, Johanis tak mendapat suara di Dewan Perwakilan Rakyat.

Ketua KPK Firli Bahuri mengklaim bergabungnya Johanis membuat komposisi lima pemimpin yang berlatar belakang berbeda makin kuat. “Doakan kami agar bisa bekerja membersihkan negeri ini dari praktik korupsi,” ujarnya.


Registrasi Sosial Ekonomi Boros Anggaran

Petugas pendataan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) mendata warga di Ulee Kareng, Banda Aceh, Aceh,21 Oktober 2022. ANTARA/Irwansyah Putra

PELAKSANAAN Registrasi Sosial Ekonomi 2022 yang digelar Badan Pusat Statistik sejak 15 Oktober lalu dinilai berpotensi mubazir dan memperparah tumpang-tindih data kependudukan. “Meski bertujuan baik, program ini boros, cenderung berorientasi proyek,” kata Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies Yusuf Wibisono, Selasa, 25 Oktober lalu.

Program berbiaya Rp 4,17 triliun tersebut menyusun data dari nol melalui sensus kependudukan. Sebenarnya program itu dinilai bisa disinergikan dengan lembaga yang selama ini mengolah data, seperti Kementerian Sosial dan Kementerian Dalam Negeri.

Kepala BPS Margo Yuwono mengatakan penggunaan data Registrasi Sosial Ekonomi akan sangat luas dan tidak hanya berhenti di satu kementerian. Ia menggadang-gadang data ini mencakup semua penduduk dan akan diperingkatkan dari penduduk kelas miskin ekstrem hingga menengah ke atas.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus