Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mengharamkan sejumlah jenis ibadah sunah bagi orang yang positif mengidap Corona. Salah satu yang diharamkan, orang positif Corona tidak boleh melaksanakan salat lima waktu secara berjamaah dan salat sunah sebelum dan sesudahnya atau salat rawatib.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu atau rawatib," kata Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan pers, Senin, 16 Maret 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain itu, MUI juga mengharamkan orang positif Corona melaksanakan salat sunah lainnya yang dilakukan secara berjamaah. Di antaranya, salat tarawih, salat Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum maupun tabligh akbar.
MUI meminta agar orang yang terpapar Corona menjaga dan mengisolasi diri supaya tidak terjadi penularan ke orang lain. Dalam hal salat Jumat, MUI meminta pasien tersebut menggantinya dengan salat Zuhur. Sebab, salat Jumat adalah ibadah yang wajib dilakukan secara berjamaah, sehingga berpeluang terjadi penularan virus secara massal.
MUI meminta pemerintah menjadikan fatwa ini sebagai pedoman dalam upaya penanggulangan Covid-19. MUI juga meminta agar umat Islam mentaatinya.