Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
KOMISI Kode Etik Kepolisian RI memecat Inspektur Jenderal Ferdy Sambo dari kepolisian. Bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri itu terbukti melanggar kode etik profesi Polri dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Ketua Komisi Kode Etik Kepolisian Komisaris Jenderal Ahmad Dofiri dalam sidang di gedung Transnational Crime Center, Markas Besar Polri, Jumat dinihari, 26 Agustus lalu. Dofiri menyebut Ferdy melanggar kewajiban personel Polri menjaga kehormatan korps dan menaati norma hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia juga dianggap menggunakan kewenangan secara tak bertanggung jawab serta bermufakat melanggar kode etik profesi dan tindak pidana. Antara lain, dengan membuat skenario untuk menutupi kematian Yosua pada Jumat, 8 Juli lalu, dan merusak barang bukti di tempat kejadian perkara di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Persidangan etik Ferdy menghadirkan 15 saksi. Lima di antaranya polisi yang ditahan karena ikut dalam skenario menutupi kematian Brigadir Yosua. Saksi lain adalah dua bekas ajudan Ferdy, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Brigadir Kepala Ricky Rizal; serta sopir pribadi, Kuat Ma’ruf.
Ketiganya adalah tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Keterangan semua saksi ini tak bisa didengar oleh publik. Polisi hanya memutar video persidangan tanpa menyalakan audio.
Ferdy mengakui kesalahannya. Ia menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya yang telah meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Namun Ferdy, yang telah mengajukan permohonan pengunduran diri dari Polri, tetap akan meminta banding. “Apa pun putusan banding nanti, kami siap laksanakan,” katanya.
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengkritik jalannya persidangan Ferdy Sambo yang tertutup. Padahal sudah ada perintah dari Presiden Joko Widodo untuk membuka kasus pembunuhan Brigadir Yosua. “Sidang tertutup justru menimbulkan kecurigaan baru,” ucapnya.
Umar Patek Segera Bebas
Terpidana kasus terorisme, Umar Patek alias Hisyam bin Alizein, saat ditemui Tempo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat, 20 Mei 2016. TEMPO/STR/Dian Triyuli Handoko
TERPIDANA kasus terorisme, Umar Patek, segera bebas dari penjara. Ia mendapatkan remisi lima bulan di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77. “Ada rekomendasi dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme), ia berkelakuan baik dan setia terhadap Indonesia,” ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, Selasa, 23 Agustus lalu.
Umar terlibat dalam peristiwa bom Bali pada 12 Oktober 2002. Serangan itu menewaskan 202 orang. Anggota Jamaah Islamiyah itu sempat menjadi buron karena kabur ke luar negeri. Ia ditangkap di Pakistan pada 2011. Dalam persidangan satu tahun kemudian, Umar divonis 20 tahun penjara.
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese kecewa karena Umar Patek mendapatkan remisi dan segera bebas. “Akan memberikan penderitaan bagi keluarga korban bom bali,” katanya.
Data Pelanggan BUMN Bocor
Warga melakukan pengisian token listrik di kawasan Benhil, Jakarta Pusat, Jumat 1 Juli 2022. Pemerintah melalui PT Perusahaan Listrik Negara (persero) atau PLN mengumumkan kenaikan tarif listrik mulai hari ini 1Juli 2022. Penyesuaian tarif listrik ini berlaku untuk pelanggan dengan golongan 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan pemerintah (P1, P2, dan P3) atau golongan pelanggan nonsubsidi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MENTERI Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate menyatakan kementeriannya menginvestigasi kebocoran data 17 juta pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan 26 juta riwayat penelusuran dari layanan jaringan Internet PT Telkom Indonesia, Indihome. “Kami harus memeriksa dan mengaudit keamanannya,” ujarnya, Rabu, 24 Agustus lalu.
Data dua perusahaan badan usaha milik negara itu beredar di situs milik Breach Forum sejak Sabtu, 20 Agustus lalu. Isinya antara lain nama dan nomor identitas pelanggan PLN. Sedangkan data Indihome menunjukkan koordinat dan informasi pribadi pelanggan.
Senior Vice President Corporate Communication & Investor Relation Telkom Ahmad Reza membantah ada kebocoran data. Adapun juru bicara PLN, Gregorius Adi Trianto, mengatakan PLN berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi serta Badan Siber dan Sandi Negara.
KPK Tahan Penyuap Pejabat Pajak
Kuasa Pajak Bank Panin Tbk juga selaku Komisaris Panin Investment, Veronika Lindawati dan konsultan pajak sebagai kuasa PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo (kanan), di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, 25 Agustus 2022. TEMPO/Imam Sukamto
KOMISI Pemberantasan Korupsi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap terhadap bekas Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji. Mereka adalah kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia (Tbk) atau Panin Bank, Veronika Lindawati, dan konsultan pajak PT Jhonlin Baratama, Agus Susetyo.
“Untuk keperluan penyidikan, tim menahan keduanya selama 20 hari pertama,” ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto, Kamis, 25 Agustus lalu.
Veronika diduga memberikan uang Rp 25 miliar kepada tim pemeriksa pajak dan Angin Prayitno pada 2018. Tujuannya agar kekurangan pajak Bank Panin pada 2016 menjadi hanya sekitar Rp 300 miliar. Sedangkan Agus memberikan fee Rp 40 miliar kepada Angin dan timnya agar besaran nilai pajak PT Jhonlin diturunkan.
Kasus Pertama Cacar Monyet
KEMENTERIAN Kesehatan menyatakan satu pasien terkonfirmasi terkena virus cacar monyet pada Sabtu, 20 Agustus lalu. Pasien berumur 27 tahun itu dinyatakan positif terjangkit virus yang terkenal dengan nama monkeypox tersebut setelah mengikuti tes reaksi berantai polimerase atau PCR. “Yang bersangkutan baru bepergian dari luar negeri,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, Sabtu, 20 Agustus lalu.
Pasien itu bergejala sejak 14 Agustus lalu, antara lain mengalami demam, pembesaran pada kelenjar limfa, serta ruam di muka, telapak tangan, kaki, dan sebagian alat kelamin. Menurut Syahril, pasien itu berada dalam kondisi baik. Ketua Satuan Tugas Monkeypox Ikatan Dokter Indonesia, Hanny Nilasari, menyebutkan gejala cacar monyet mirip dengan cacar air atau infeksi biasa karena bakteri.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo