Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri disebut-sebut berusaha agar kasus dugaan korupsi perhelatan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Upaya terbaru Firli adalah berusaha mengganti pejabat lembaganya yang berseberangan dengannya.
Dua sumber Tempo di KPK dan kepolisian mengatakan Firli bersurat kepada Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dua pekan lalu. Surat itu berisi permintaan agar Kapolri menarik Deputi Penindakan Karyoto dan Direktur Penyelidikan Endar Priantoro kembali ke kepolisian.
Listyo Sigit membenarkan adanya surat tersebut. “Saya menerima surat usulan promosi jabatan terhadap Deputi Penindakan (Karyoto) dan Direktur Penyelidikan (Endar) dalam rangka pembinaan karier selanjutnya di institusi Polri,” kata Sigit pada Selasa, 7 Februari lalu.
Firli dan empat Wakil Ketua KPK serta pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, tidak menjawab pertanyaan Tempo. Pengembalian Endar dan Karyoto lantaran keduanya enggan menuruti perintah Firli agar menaikkan kasus Formula E ke penyidikan.
Baca: Benarkah Anies Baswedan Terlibat Kasus Formula E?
KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan kasus Formula E pada 4 Oktober 2021. Dalam kasus tersebut, KPK menduga Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022, Anies Baswedan, menyalahgunakan kewenangan dalam peminjaman dana ke Bank DKI sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tim KPK setidaknya telah delapan kali menggelar perkara kasus Formula E. Yang terakhir dilakukan pada 9 Januari lalu. Ketua KPK Firli Bahuri disebut-sebut meminta laporan kesimpulan. Ia diduga memerintahkan Endar Priantoro agar menerbitkan laporan kejadian tindak pidana korupsi (LKTPK) kasus Formula E. LKTPK menjadi landasan dimulainya penyidikan.
Namun Endar menolak. Sikap Endar sejalan dengan pendapat Karyoto dan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto. Fitroh memilih kembali ke Kejaksaan Agung pada akhir Januari lalu. Ia semestinya menjabat Direktur Penuntutan selama lima tahun sejak 2019. Fitroh tak bersedia menjawab permintaan wawancara Tempo.Â
Adapun Ali Fikri menjelaskan, Fitroh kembali ke Kejaksaan Agung atas kemauan sendiri. “Untuk mengembangkan karier,” ujar Ali.
KPK juga sudah meminta Badan Pemeriksa Keuangan mengaudit kerugian negara di kejuaraan balap mobil listrik tersebut. Seorang pejabat BPK mengatakan mereka hanya akan mengaudit kerugian negara dalam kegiatan Formula E ketika penanganan perkara di KPK naik ke tahap penyidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo