Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
BRAZILIO Gibran Harum belum sepenuhnya pulih. Bocah tiga tahun korban gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat batuk sirop tercemar itu hingga kini masih belum mampu mendengar. “Sampai sekarang jadinya dia belum bisa bicara,” kata Filo Menandaun, ibu Brazilio, saat dihubungi Tempo pada Ahad, 11 Agustus 2024.
Dua tahun lalu, Brazilio dirawat selama empat bulan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Bersama anak-anak lain, ia dirawat di ruangan khusus di RSCM. Saat itu kondisinya antara hidup dan mati. Banyak anak korban obat sirop meninggal meski dirawat secara intensif.
Kondisi Brazilio akhirnya membaik. Ia keluar dari RSCM pada Februari 2023. Namun anak itu sempat buta dan lumpuh. Hingga Maret 2024, dari rumahnya di Prumpung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Filo mengantar Brazilio tiga kali dalam sepekan ke rumah sakit. Meski belum bisa mendengar, Brazilio sudah dapat melihat dan bergerak ke sana-kemari.
Brazilio menderita gagal ginjal akut akibat mengkonsumsi obat batuk produksi PT Afi Farma. Pada 1 November 2023, Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur, memvonis empat petinggi Afi Farma dua tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Obat batuk sirop yang diproduksi perusahaan itu terbukti mengandung cemaran etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG) melebihi batas.
Meski petinggi Afi Farma telah divonis, keluarga penderita gagal ginjal akut masih mencari keadilan. Bersama 39 keluarga lain, Filo mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Jakarta Pusat pada 15 Desember 2022. Mereka mewakili 326 anak yang menjadi korban gagal ginjal akut. Mereka menuntut kompensasi serta mendorong perbaikan sistem kesehatan nasional.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Hussein Abri Dongoran, Erwan Hermawan, Adinda Jasmine, Jamal A. Nashr dari Semarang Hanaa Septiana dari Surabaya, dan Fachri Hamzah dari Padang berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Sisa Harapan di Palu Pengadilan"