Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Garda Kebangsaan Ancam Somasi Pemilik Tempat yang Beri Izin Pelaksanaan Muktamar PKB Tandingan

Garda Kebangsaan menyatakan bakal mengambil langkah hukum terhadap pemililk tempat yang memberikan izin penyelenggaraan Muktamar tandingan PKB.

31 Agustus 2024 | 17.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Garda Kebangsaan organisasi sayap Partai Keadilan Bangsa menyatakan siap memperjuangkan hasil Muktamar PKB di Bali, pada pada 24-25 Agustus lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sekretaris Jenderal Garda Bangsa, Muhammad Rodli Kaelani, mengatakan mereka tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum terhadap pemililk tempat yang memberikan izin penyelenggaraan Muktamar tandingan PKB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami tidak segan untuk mensomasi pihak event organizer maupun hotel di mana pelaksanaan kegiatan atas nama Muktamar tersebut dilaksanakan," kata Rodli dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Sabtu, 31 Agustus 2024.

Ia menegaskan, hasil Muktamar PKB di Bali yang memutuskan Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin kembali menjadi Ketua Umum PKB merupakan keputusan yang sah, baik scara hukum dan konstitusi.

Muktamar PKB di Bali, kata dia, adalah kegiatan partai yang legal sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Apalagi, Muktamar tersebut juga dihadiri tokoh dan pejabat negara. "Jadi kecil kemungkinannya mereka mau hadir, jika merasa kegiatan tersebut ilegal atau melanggar peraturan."

Dalam Muktamar PKB di Bali lalu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto turut hadir. "Itu jadi bukti bahwa negara mengakui atas eksistensi dan penghargaan terhadap partai yang sah di Indonesia ini," kata Rodli.

Sebelumnya, Ketua Garda Bangsa, Tommy Kurniawan, mengatakan, Muktamar tersebut dianggap sah karena diikuti oleh seluruh Dewan Perwakilan Wilayah dan Cabang PKB di seluruh Indonesia.

Ia mengecam keras apabila terdapat pihak yang hendak menggelar Muktamar tandingan dengan menggunakan nama PKB.

"Kami tidak segan-segan akan membubarkan secara paksa apabila ada yang ingin menggelar Muktamar tandingan atau mengganggu PKB," kata Tommy.

Garda Bangsa, ia melanjutkan, meminta pihak kepolisian tidak menerbitkan izin penyelenggaraan Muktamar PKB tandingan yang disebutnya bakal dihelat pada September mendatang.

Tommy mengakui memperoleh informasi bahwa penyelenggaran Muktamar tandingan tersebut akan dihelat di dua tempat sebagai alternatifnya. Dua tempat yang dimaksud, ialah di Jakarta atau Surabaya.

"Tapi menurut Pemantauan kami sejauh ini belum ada gerakan apa pun. Namun, kami meminta kepolisian untuk tidak menerbitkan izin apa pun terkait kegiatan PKB," ujar Tommy.

Beberapa pekan sebelum Muktamar PKB dihelat, relasi PKB dengan PBNU memanas. Panasnya hubungan PKB dan PBNU ini dipicu oleh langkah DPR membentuk panitia khusus tentang angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 atau pansus haji. 

PBNU meresponsnya dengan membentuk Pansus PKB. Mereka menyerukan supaya kepemimpinan PKB dikembalikan kepada ulama.

Sekelompok orang yang mengatasnamakan Fungsionaris DPP PKB akan menggelar Muktamar PKB tandingan yang akan digelar di Jakarta pada awal 2-3 September 2024.

Sekretaris Fungsionaris DPP PKB A. Malik Haramain mengklaim menerima mandat untuk menggelar Muktamar PKB yang resmi sebagai bentuk penolakan terhadap Muktamar PKB yang digelar di Bali pada 24-25 Agustus.

Haramain menuding Muktamar PKB di Bali sebagai muktamar yang sesat, tidak demokratis, dan hanya meneguhkan kepentingan Cak Imin. 

"Muktamar PKB di Bali dilakukan secara tertutup dan menyalahi prinsip, kaidah demokrasi serta cacat secara organisatoris," kata Haramain dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu, 24 Agustus 2024, dikutip Ahad, 25 Agustus 2025.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus