Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kabar dari tanah Papua sejak Rabu, 21 Agustus 2019 mulai samar. Musababnya jaringan internet di Bumi Cenderawasih itu diblokir pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lewat pengumumannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi itu dilakukan hingga Tanah Papua kembali kondusif dan normal.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Papua membara sejak Senin, 19 Agustus 2019. Letupan itu dimulai dari Manokwari, Papua Barat. Massa yang tumpah ke jalan membakar Gedung DPRD Papua Barat.
Kerusuhan merembet ke Kota Sorong. Di sini massa merangsek ke Bandara Domine Eduard Osok, Sorong. Mereka merusak beberapa fasilitas yang ada di sana. Beberapa kendaraan juga dibakar massa.
Ratusan massa Aliansi Mahasiswa Anti Rasisme, Kapitalisme, Kolonialisme dan Militerisme melakukan aksi solidaritas untuk West Papua di Markas TNI AD menuju Istana Merdek, Jakarta, Kamis 22 Agustus 2019. Massa juga mengecam insiden di Surabaya dan menegaskan masyarakat Papua merupakan manusia yang merdeka. TEMPO/Subekti.
Kerusuhan di Manokwari dan Sorong itu dipicu kabar dari Malang dan Surabaya. Pada Kamis 15 Agustus 2019, unjuk rasa yang digelar mahasiswa Papua di Kota Malang dihadang sejumlah organisasi massa. Bentrok tak terhindarkan, beberapa mahasiswa Papua terluka.
Video dan gambar mahasiswa Papua yang terluka di Kota Malang menyebar cepat di dunia maya. Kabar lain datang dari Surabaya. Asrama mahasiswa di kota itu dikepung ormas dan polisi. Hal itu dipicu kabar adanya tiang bendera yang patah di depan asrama mahasiswa Papua Surabaya.
Kabar itu dibumbui cerita bendera merah putih yang dibuang ke selokan. Menurut kronologi yang dibuat oleh LBH Surabaya, setelah kabar itu datang seorang aparat berpakaian militer ke asrama itu.
Di sinilah semua berawal. Aparat itu kemudian menggedor-gedor pintu asrama mahasiswa sambil mengucapkan kata-kata berbau rasial seperti babi, anjing, monyet, dan lainnya.
Tak lama setelah itu, datang anggota ormas yang melempari asrama dengan batu dan meneriakkan yel-yel agar mahasiswa diusir dari Surabaya.
Insiden di Surabaya itu cepat menyebar lewat media sosial. Inilah yang diduga memicu aksi unjuk rasa lanjutan di berbagai kota di Papua. Aksi massa itu kemudian diwarnai kerusuhan di Manokwari hingga Fakfak.
Kementerian Informasi dan Komunikasi sebelumnya juga sempat memperlambat akses internet di Papua. "Seperti Manokwari, Jayapura, dan beberapa tempat lain," kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu pada 19 Agustus 2019.
Upaya ini ternyata tak menyurutkan aksi massa di Tanah Papua. Massa muncul di beberapa wilayah lain menyuarakan penolakan terhadap rasisme. Mereka juga menuntut kemerdekaan Papua.
Kominfo kembali menggelapkan Papua dari dunia maya. Ferdinandus Setu mengatakan ada dua syarat layanan telekomunikasi kembali dipulihkan.
"Syaratnya, pertama kami melihat situasi normal," ujar Ferdinandus alias Nando saat dihubungi Tempo pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Nando mengatakan, situasi bakal dipandang normal bila tensi demonstran mereda. Tandanya ialah tidak ada lagi kerusuhan dan aksi di jalanan.
Kedua, jumlah penyebaran konten-konten hoaks di Papua yang mengandung narasi provokatif menurun. Nando mengatakan, dalam tiga hari, telah ditemukan 62 akun yang aktif menyebarkan konten sensitif dan memantik kericuhan.
Konten-konten tersebut tersebar melalui platform WhatsApp Group, Instagram, dan Facebook. "Kalau jumlah item hoaks secara jumlah cuma 2-3 terkait dengan penculikan dan mahasiswa papua yang dinyatakan tewas," ujarnya. Namun, konten provokatif tersebar dengan intensitas yang rapat.
Nando belum dapat memastikan kapan Kominfo akan mencabut kebijakan blokir. Saat ini kementerian mengevaluasi setiap 3 jam.
Adapun Polri mencatat ada lima akun yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait berita bohong atau hoaks yang menjadi penyebab ricuh di Papua dan Papua Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengatakan lima akun tersebut berasal dari Twitter.
“Untuk Twitter bertambah kurang lebih ada lima akun lagi, untuk akun Instagram dan Youtube ada beberapa akun lagi, semua masih di-profiling oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim,” kata Dedi melalui pesan singkat, pada Kamis, 22 Agustus 2019.
Menurut Dedi sebagian besar akun tersebut bersifat anonim, sehingga tidak mudah melacaknya. Namun Dedi meyakinkan pihaknya bisa segera mendapatkan identitas pemilik akun dan menangkapnya.
Pemerintah Diminta Cabut Blokir
Langkah pemerintah memblokir internet di Papua dan Papua Barat ditentang berbagai elemen masyarakat.
Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menilai tindakan pemerintah yang memperlambat akses Internet (throttling) setelah kerusuhan terjadi di beberapa titik di wilayah Papua, melanggar hak konstitusional masyarakat.
Bahkan, Dewan HAM PBB, kata ELSAM mengecam praktik penutupan internet sebagai tindakan disruptif terhadap akses terhadap informasi online. "Rentetan tindakan penutupan internet tersebut merupakan catatan buruk dalam tata kelola internet di Indonesia, yang seharusnya konsisten dengan penghormatan hak asasi manusia dan demokrasi," ujar ELSAM seperti dikutip dari siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2019.
Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers terkait kondisi terkini Papua di Istana Bogor, Jawa Barat, Kamis 22 Agustus 2019. Situasi Papua saat ini sudah berjalan normal kembali. Permintaan maaf sudah dilakukan, menunjukkan kebesaran hati untuk saling memghargai dan menghormati sebagai bangsa. Presiden juga memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum tindakan diskriminasi ras etnis rasis secara tegas. TEMPO/Subekti.
ELSAM membeberkan sejumlah contoh dampak atas penutupan internet, seperti terputusnya akses masyarakat untuk bertukar informasi penting terkait keamanan, menghalangi masyarakat untuk berkomunikasi dengan satu sama lain dalam hal darurat, terhambatnya kerja-kerja jurnalisme, dan tingginya dampak negatif penutupan internet terhadap ekonomi sebuah negara.
"Pemerintah, alih-alih mengembalikan keadaan menjadi kondusif dan normal, internet shutdown justru menyebabkan meningkatnya intensitas kekerasan saat berlangsungnya unjuk rasa," ucap ELSAM.
Terlebih lagi, tindakan penutupan internet di Papua tidak sesuai dengan prinsip pembatasan hak sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Kovenan Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang telah diadaptasi oleh Indonesia, melalui UU No. 12/2005.
Kendati demikian, ELSAM menjelaskan sebenarnya dalam keadaan darurat negara memang diperbolehkan adanya tindakan pembatasan (termasuk akses informasi), dalam rangka pemeliharaan keselamatan, kesehatan, dan ketertiban umum.
Namun, dalam kasus Papua, ELSAM menilai, pemerintah Indonesia gagal menerjemahkan unsur pembatasan, terutama dengan alasan ‘keadaan darurat'. Bahkan, siaran pers Kementerian Komunikasi dan Informatika juga tidak menjelaskan keadaan daruratnya secara gamblang.
Atas dasar itu lah, ELSAM mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memulihkan akses terhadap informasi di Papua dan Papua Barat dengan menghentikan penutupan internet di kedua wilayah tersebut.
"Kami juga mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan dan mempublikasikan penjelasan yang memadai terkait alasan hukum, yang menjadi dasar bagi tindakan penutupan internet di Papua dan Papua Barat," kata ELSAM.
Southeast Asia Freedom of Expression Network atau SAFEnet menuntut pemerintah Indonesia, khususnya Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto dan Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, untuk segera menyalakan kembali jaringan internet di Papua dan Papua Barat.
Sebab, pemblokiran dan pembatasan akses informasi ini melanggar hak digital, terutama hak warga negara untuk dapat mengakses informasi.
“Tuntutan ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya,” ujar Executive Director SAFEnet Damar Juniarto melalui siaran pers, Kamis, 22 Agustus 2019.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan pemblokiran internet di Provinsi Papua dan Papua Barat demi kebaikan bersama. "Iya itu semuanya untuk kepentingan, kebaikan kita bersama," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis, 22 Agustus 2019.
FRANSISCA CHRISTY/ANDITA RAHMA