Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meminta Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak tidak dijadikan alat untuk kriminalisasi guru. Ia mengusulkan supaya ada UU Perlindungan Guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Gibran menyampaikan ini dalam rapat koordinasi evaluasi pendidikan dasar dan menengah di kawasan Gandaria, Jakarta Selatan, pada Senin, 11 November 2024. Awalnya ia bicara terkait sekolah yang harus jadi tempat aman untuk murid sekaligus guru.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Putra Presiden ke-7 Joko Widodo ini meminta jangan ada lagi kasus kekerasan, bullying, hingga kriminalisasi guru. "Ini salah satu contoh contoh yang ada sekarang," kata dia.
Gibran kemudian bicara terkait UU Perlindungan Anak. Ia menyebut UU tersebut justru kini digunakan untuk menyerang para guru.
Karena kondisi itu lah, Gibran mengusulkan perlu adanya UU Perlindungan Guru supaya guru bisa nyaman dalam mendidik tanpa harus takut dikriminalisasi. "Guru (juga jadi) punya ruang mendidik dengan cara disiplin tapi harus ada UU dan perlindungannya," kata Mantan Wali Kota Solo ini.
Dalam pemaparan sebelum sambutan wakil presiden, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan rapat koordinasi hari ini dimaksudkan sebagi upaya memperbaiki kinerja kebijkan yang dilaksanakan kementeriannya. Dua isu utama, yaitu zonasi dan penerimaan peserta didik baru serta masalah guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
“Ini dua isu yang jadi polemik di masyarakat. Bahkan sebelum sertijab dengan Menteri Nadiem. Kami berusaha memberikan layanan yang bermutu untuk semua,” kata Mu’ti.