Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Golkar Gelar Rapat di DPP Semalam, Bahas Konsolidasi hingga Presidential Threshold

Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan menjawab pertanyaan pertemuan antara dia dengan anggotanya.

9 Januari 2025 | 07.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia tiba bersama Mantan Ketua MPR, Bambang Soesatyo (kanan) di kantor DPP Golkar, di kawasan Kemanggisan, Jakarta Barat pada Rabu, 8 Januari 2025 TEMPO/Muh Raihan Muzakki

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Golkar menggelar rapat internal di kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar pada Rabu malam, 8 Januari 2025. Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia enggan berkomentar soal rapat tersebut. Bahlil hanya melambaikan tangan usai mengikuti rapat itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pantauan Tempo, Bahlil tiba di kantor DPP Golkar pada sekitar pukul 19.30 WIB dan disambut oleh Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo. Rapat tersebut selesai sekitar pukul 23.00 WIB. Tapi, Bahlil sempat kembali masuk ke dalam dan keluar sekitar pukul 12 malam.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan surat yang diterima Tempo, pertemuan internal Golkar digelar pada Rabu malam pukul 19.00 WIB. Agenda itu membahas dua hal. Pertama, tentang persiapan orientasi pengurus Rakernas dan konsolidasi organisasi. Kedua, membahas tentang tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai penghapusan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden sebesar 20 persen.

Berkaitan dengan ambang batas tersebut, sebelumnya Sekretaris Jenderal Partai Golkar Sarmuji mengatakan bahwa partainya akan merumuskan rekayasa konstitusional baru yang sesuai putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan presiden. Sarmuji menilai sulit menghidupkan kembali presidential threshold meskipun dengan persentase baru. 

“Ini tentu tidak mudah,” kata Sarmuji ketika dihubungi oleh Tempo pada Ahad, 5 Januari 2024. “Secara politik juga kecil peluangnya jika harus kembali menghidupkan presidential threshold.”

Sarmuji mengaku terkejut dengan putusan MK itu. Menurut dia, hakim konstitusi biasanya menolak gugatan ambang batas calon presiden. Para hakim konstitusi, kata dia, juga punya pandangan sama dengan para politikus soal perlunya batas suara partai bisa mengusung calon presiden. Karena itu, partai-partai terdorong untuk berkoalisi setelah pemilihan legislatif. “Ambang batas itu diperlukan untuk menjadikan sistem presidensial berjalan lebih efektif,” kata Sarmuji.

Sarmuji mengatakan putusan MK itu akan lebih menyulitkan partai dalam membangun koalisi. Sebab, setiap partai politik peserta pemilu bisa mengusung calonnya sendiri dalam pemilihan presiden. Namun, kata Sarmuji, Partai Golkar sebagai salah satu partai pendukung utama pemerintah yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM), akan berupaya menemukan formulasi tepat setelah keluarnya putusan MK itu.

Daniel Ahmad Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus