Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Brigadir Jenderal Polisi Darmawan, mengatakan ada perusahaan penjual Rapid Test yang memanfaatkan logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat wabah Covid-19. “Kami telah melakukan penyelidikan khusus yang memanfaatkan logo BNPB,” kata Darmawan dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Senin, 15 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sejumlah perusahaan diselidiki. “Kami panggil. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, kami serahkan kepada aparat hukum.”
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam keterangan terpisah, kepada Tempo Darmawan mengatakan salah satu perusahaan yang diselidiki adalah PT Kirana Jaya Lestari, importir alat rapid test Covid-19 mereka, VivaDiag.
Pihak perusahaan sudah dipanggil dan mereka meminta maaf atas insiden penempelan logo BNPB terhadap produk rapid test yang dijual kepada Pemerintah Daerah Bali. Perusahaan juga akhirnya menarik kembali rapid test dengan kemasan berlogo BNPB itu. “Semua dicopot, diganti kemasannya, dan sudah dimusnahkan. Ada berita acara pemusnahannya juga,” ujar Darmawan.
Alasan PT Kirana Jaya Lestari menempelkan logo BNPB karena sudah mendapat izin pengecualian impor atas rapid test yang diproduksi oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co., Ltd. “Mereka nempel seolah-olah barang itu memang sudah izin masuk. Tapi izin masuk enggak boleh ditempel (logo BNPB). Itu karena ketidaktahuan.”
Soal sanksi, kata Darmawan, keputusan ada di tangan Kepala BNPB Doni Monardo. Ia sudah menyarankan kasus rapid test ini diajukan ke aparat hukum jika BNPB merasa dirugikan.