Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pendidikan

Gugus Tugas Selidiki Perusahaan Jual Rapid Test Berlogo BNPB

Darmawan menyarankan kasus rapid test ini diajukan ke aparat hukum jika BNPB merasa dirugikan.

15 Juni 2020 | 13.48 WIB

Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi
Perbesar
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Ketua BNPB Doni Monardo. ANTARA/Nova Wahyudi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Brigadir Jenderal Polisi Darmawan, mengatakan ada perusahaan penjual Rapid Test yang memanfaatkan logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) saat wabah Covid-19. “Kami telah melakukan penyelidikan khusus yang memanfaatkan logo BNPB,” kata Darmawan dalam konferensi pers di akun Youtube BNPB, Senin, 15 Juni 2020.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah perusahaan diselidiki. “Kami panggil. Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, kami serahkan kepada aparat hukum.”

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dalam keterangan terpisah, kepada Tempo Darmawan mengatakan salah satu perusahaan yang diselidiki adalah PT Kirana Jaya Lestari, importir alat rapid test Covid-19 mereka, VivaDiag.

Pihak perusahaan sudah dipanggil dan mereka meminta maaf atas insiden penempelan logo BNPB terhadap produk rapid test yang dijual kepada Pemerintah Daerah Bali. Perusahaan juga akhirnya menarik kembali rapid test dengan kemasan berlogo BNPB itu. “Semua dicopot, diganti kemasannya, dan sudah dimusnahkan. Ada berita acara pemusnahannya juga,” ujar Darmawan.

Alasan PT Kirana Jaya Lestari menempelkan logo BNPB karena sudah mendapat izin pengecualian impor atas rapid test yang diproduksi oleh VivaChek Biotech (Hangzhou) Co., Ltd. “Mereka nempel seolah-olah barang itu memang sudah izin masuk. Tapi izin masuk enggak boleh ditempel (logo BNPB). Itu karena ketidaktahuan.”

Soal sanksi, kata Darmawan, keputusan ada di tangan Kepala BNPB Doni Monardo. Ia sudah menyarankan kasus rapid test ini diajukan ke aparat hukum jika BNPB merasa dirugikan.

 

 

Friski Riana

Lulus dari Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Mercu Buana pada 2013. Bergabung dengan Tempo pada 2015 di desk hukum. Kini menulis untuk desk jeda yang mencakup isu gaya hidup, hobi, dan tren. Pernah terlibat dalam proyek liputan Round Earth Media dari International Women’s Media Foundation dan menulis tentang tantangan berkarier para difabel.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus