Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Gus Miftah Vs Kemenag Soal Penggunaan Pengeras Suara, Bagaimana Awal Mulanya?

Perseteruan Gus Miftah dan Kemenag soal penggunaan pengeras suara selama Ramadan menarik perhatian publik. Bagaimana awal mulanya?

14 Maret 2024 | 17.01 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa waktu lalu terjadi perseteruan antara Gus Miftah dan Kementerian Agama atau Kemenag terkait dengan aturan penggunaan pengeras suara selama bulan Ramadan. Kedua belah pihak saling berbalas tanggapan.

Kementerian agama dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi telah menuliskan aturan penggunaan speaker selama bulan ramadhan.

Dalam aturannya disebutkan penggunaan pengeras suara luar hanya diperbolehkan selama 10 menit sebelum adzan subuh, 5 menit sebelum adzan zuhur, asar, magrib, dan isya, 10 menit sebelum azan pada saat salat jumaat.

Berkaitan dengan hal tersebut, Gus Miftah dalam ceramahnya di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur membandingkan dengan penggunaan pengeras suara di acara dangdut sampai jam 1 pagi yang tidak dilarang sedangkan saat tadarus Al-Quran dibatasi.

Menanggapi Gus Miftah, juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mengatakan bahwa Gus Miftah gagal paham dan asal bicara terkait aturan penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala selama Ramadan.

“Gus Miftah asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” kata Anna, Selasa 12 Maret 2024.

Anna juga menegaskan tidak ada aturan yang melarang penggunaan pengeras suara, hanya saja demi kenyamanan bersama, dalam surat edaran tersebut dicantumkan waktu penggunaan pengeras suara luar dan dalam saat pelaksanaan Salat Tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an.

"Silakan Tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara. Namun, untuk kenyamanan bersama, pengeras suara cukup menggunakan speaker dalam,” kata Anna.

Balasan Gus Miftah

Tanggapan Gus Miftah atau Miftah Maulana Habiburrahman terkait pernyataan kementerian agama yang sudah menyinggung dirinya yang gagal paham adalah dengan pernyataan bahwa ia tidak menyinggung kementerian agama perihal aturan tersebut.

"Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah), ada enggak ditunjukkan kepada Kemenag, 'kan enggak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi)," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, 12 Maret 2024.

Namun, Gus Miftah juga menyampaikan bahwa syiar Ramadan menggunakan pengeras suara harus dilakukan untuk mengembalikan suasana bulan puasa seperti zaman dahulu. “ Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar. Kemeriahan Ramadan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadhan itu terasa," katanya.


ADINDA ALYA IZDIHAR  | HENDRIK YAPUTRA | YOLANDA AGNE 

Pilihan Editor: Gus Miftah Balas Kemenag Soal Speaker Masjid: Jangan Baper

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus