Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nusa

Hakim PN Purworejo Kabulkan Konsinyasi Lahan Warga Wadas, LBH: Preseden Buruk

Hakim PN Purworejo mengabulkan konsinyasi terhadap lahan di Desa Wadas. Warga bukan tak sepakat konsinyasi, tapi menolak tanahnya untuk tambang.

5 Juni 2024 | 19.35 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Konflik agraria di Wadas terjadi pada Februari 2022. Saat itu kepolisian menangkap 40 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo ketika ratusan aparat kepolisian hendak melakukan pengukuran lokasi rencana pembangunan material untuk Bendungan Bener. Konflik bermula pada 2013 ketika warga Wadas telah mendengar akan ada pembangunan bendungan di daerah Purworejo. Pada 2015, perusahaan swasta melakukan pengeboran di dua lokasi dengan kedalaman 75 sampai 50 meter di Desa Wadas. Penangkapan terhadap warga Wadas yang menolak pembangunan Bendungan terjadi pada September 2019. Menurut rilis LBH Yogyakarta setidaknya polisi menangkap 11 warga Wadas. Foto: YLBHI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Semarang - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi terhadap lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disebut telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan permohonan konsinyasi tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk rencana lokasi tambang material Bendungan Bener.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ada tiga lahan warga Wadas yang diajukan konsinyasi, yaitu lahan milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Selama ini tiga warga tersebut mempertahankan lahan mereka dari pengadaan tanah kuari untuk tambang material Bendungan Bener.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pada sidang sebelumnya, warga Wadas menyampaikan keberatan atas permohonan konsinyasi tersebut. "Artinya keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary pada Rabu, 5 Juni 2024.

Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 lalu sehubungan dengan kasus pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.

Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit tersebut. Sebab, penambangan itu ditengarai akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Pada 2022, bentrok terjadi antara aparat polisi dengan warga Wadas.

Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. Setelah izin habis seharusnya proyek juga berhenti karena pembebasannya tidak selesai. Namun saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai. Warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan.

Dhanil mengatakan, putusan dikabulkannya konsinyasi yang dikeluarkan PN Purworejo dinilai mengancam warga sebagai korban konflik agraria dengan pemerintah. "Putusan ini ditengarai bisa berpotensi jadi preseden dalam proses pengadaan tanah di tempat lain," sebutnya.

Sebab, kata Dhanil, tiga warga Wadas tersebut bukanlah tak menyepakati harga ganti kerugian pengadaan lahan. Mereka justru menolak tanahnya dipakai untuk tambang. Atas putusan konsinyasi tersebut, warga di desa Wadas belum menentukan sikap atas putusan PN Purworejo tersebut. "Belum kami diskusikan lagi. Tapi ada beberapa opsi upaya, bisa kasasi, pembatalan penetapan PN di MA, dan lainnya," ucapnya.

Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan.

Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus