Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Semarang - Sidang konsinyasi atau pengajuan penitipan uang ganti rugi terhadap lahan terdampak pembangunan Bendungan Bener, di Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, disebut telah selesai. Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purworejo mengabulkan permohonan konsinyasi tanah di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo. Permohonan tersebut dilayangkan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak untuk rencana lokasi tambang material Bendungan Bener.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ada tiga lahan warga Wadas yang diajukan konsinyasi, yaitu lahan milik Ribut, Ngatirin, dan Proyanggodo. Selama ini tiga warga tersebut mempertahankan lahan mereka dari pengadaan tanah kuari untuk tambang material Bendungan Bener.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada sidang sebelumnya, warga Wadas menyampaikan keberatan atas permohonan konsinyasi tersebut. "Artinya keberatan kami sama sekali tidak dipertimbangkan," ujar pengacara warga dari Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta, Dhanil Alghifary pada Rabu, 5 Juni 2024.
Desa Wadas menjadi perhatian publik sejak Februari 2022 lalu sehubungan dengan kasus pembebasan lahan untuk penambangan batu andesit. Adapun batu andesit yang ditambang dari Desa Wadas ini digunakan untuk proyek pembangunan Bendungan Bener.
Terjadinya konflik ini dilatarbelakangi penolakan Desa Wadas atas rencana pembukaan penambangan batuan andesit tersebut. Sebab, penambangan itu ditengarai akan merusak 28 titik sumber mata air warga desa. Pada 2022, bentrok terjadi antara aparat polisi dengan warga Wadas.
Menurut warga, rencana penambangan untuk material Bendungan Bener tetap dilanjutkan meski izin penetapan lokasi telah habis pada 7 Juni 2023. Setelah izin habis seharusnya proyek juga berhenti karena pembebasannya tidak selesai. Namun saat ini, proses pembukaan akses menuju lokasi rencana penambangan telah dimulai. Warga Wadas yang masih mempertahankan tanahnya tak melepaskan untuk penambangan.
Dhanil mengatakan, putusan dikabulkannya konsinyasi yang dikeluarkan PN Purworejo dinilai mengancam warga sebagai korban konflik agraria dengan pemerintah. "Putusan ini ditengarai bisa berpotensi jadi preseden dalam proses pengadaan tanah di tempat lain," sebutnya.
Sebab, kata Dhanil, tiga warga Wadas tersebut bukanlah tak menyepakati harga ganti kerugian pengadaan lahan. Mereka justru menolak tanahnya dipakai untuk tambang. Atas putusan konsinyasi tersebut, warga di desa Wadas belum menentukan sikap atas putusan PN Purworejo tersebut. "Belum kami diskusikan lagi. Tapi ada beberapa opsi upaya, bisa kasasi, pembatalan penetapan PN di MA, dan lainnya," ucapnya.
Penolakan warga terhadap tambang di Wadas telah berlangsung bertahun-tahun. Pada 24 April 2021 unjuk rasa menolak tambang di Wadas berujung bentrok antara warga dan polisi. Akibatnya 11 warga ditangkap namun kemudian dibebaskan.
Pada 8 Februari 2022 ratusan personel polisi mendatangi Desa Wasas bersamaan proses pengukuran lahan lokasi rencana tambang dilakukan. Lebih dari 40 warga ditangkap dan dibebaskan keesokan harinya.