Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang mengatakan partainya berkomitmen mendorong penguatan otonomi daerah. Hal itu menjadi salah satu misi yang akan diperjuangkan oleh Hanura di peringatan HUT ke-18 partai tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kenapa saya berpihak kepada daerah, karena saya melihat masih banyak daerah yang belum makmur,” kata Oesman saat ditemui usai peringatan HUT ke-18 Partai Hanura di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Sabtu, 21 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Oesman juga mendorong agar pemerintah mengevaluasi kewenangan daerah. Sebab, dia melihat saat ini banyak urusan daerah justru diatur oleh pemerintahan pusat. “Jadi daerah harus diberikan kewenangan lebih luas untuk mengatur dirinya, jangan dicabut hak-hak daerah,” ujar dia.
Menurut Oesman, penguatan kewenangan daerah tersebut akan mendorong terjadinya pemerataan pembangunan. Sebab, dia menilai banyak orang daerah yang meninggalkan daerahnya karena terbatasnya peluang.
“Jangan dicabut hak-hak daerah supaya ada pemerataan, agar orang tidak keluar daerah,” kata Oesman.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Hanura Djafar Badjeber mengatakan peringatan HUT ke-18 partainya juga digunakan sebagai wadah konsolidasi usai pemilihan presiden, legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
Djafar mengatakan Hanura memiliki 528 anggota DPRD di seluruh Indonesia. Dia optimistis bersama para legislator tersebut Hanura bisa berjuang untuk memajukan daerah dan mensejahterakan rakyat di daerah.
“Penekanan kami lebih pada semangat konsolidasi partai pasca pilpres dan pilkada dan meneguhkan komitmen partai yang tetap konsisten memperjuangkan kepentingan daerah," ujarnya.
Partai Hanura merupakan salah satu dari 10 partai politik peserta pemilu 2024 yang gagal mencapai ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Berdasarkan rekapitulasi KPU, Hanura menorehkan suara sah secara nasional sebanyak 1.094.588 suara atau 0,72 persen.
Perolehan suara itu menempatkan partai yang didirikan pada 21 Desember 2006 itu di posisi kelima kategori partai non parlemen, di bawah Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, dan Partai Gelora.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik peserta pemilu harus meraih suara sah nasional minimal 4 persen supaya lolos ke parlemen. Partai Hanura sempat lolos ambang batas parlemen untuk pertama kalinya pada Pemilu 2014. Ketika itu, Hanura menorehkan 6.579.498 suara atau 5,26 persen dari suara sah nasional. Torehan itu menempatkan Hanura di peringkat 10 dengan jumlah kursi sebanyak 16 di DPR.