Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap gugatan sengketa pilkada hari ini, Kamis, 16 Januari 2025. Sidang hari ini akan menjadi agenda sidang pemeriksaan pendahuluan yang terakhir yang digelar sebelum MK akan melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hari ini terakhir digelarnya sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan memeriksa 30 perkara PHPU kepala daerah," kata Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz ketika dihubungi, Kamis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Faiz mengatakan, mulai esok, MK akan masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan. Dalam tahapan tersebut, para hakim MK akan mendengarkan jawaban dari pihak termohon serta pihak-pihak terkait atas permohonan yang telah disampaikan oleh pemohon dalam sidang pendahuluan sebelumnya.
"Mulai besok akan masuk ke tahapan pemeriksaan persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti," kata Faiz.
Berdasarkan laman resmi MK, agenda persidangan hari ini masih didominasi oleh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di tingkat kabupaten dan kota. Namun ada juga perkara di tingkat provinsi yang akan disidangkan, yaitu sengketa pilkada di Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Sengketa pilkada yang akan disidangkan pada hari ini didominasi gugatan dari Pilkada Papua. Terdapat hal yang unik dimana ada beberapa perkara yang menggugat hasil pilkada yang sama. Contohnya di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Kabupaten Dogiyai, dan Kabupaten Tolikara.
Tercatat hingga Rabu, 15 Januari 2025 kemarin MK telah menggelar total 280 agenda sidang pendahuluan untuk sengketa pilkada. Terakhir MK diketahui menggelar sidang perdana sengketa pilkada untuk 52 perkara.
Sidang perkara PHPU Pilkada 2024 digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025. Rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.