Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penjabat Gubernur Heru Budi Hartono mengatakan Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) beserta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta akan mengambil sampel jananan sekolah, khususnya di kantin-kantin sekolah. Hasil sampel kemudian bisa menjadi rekomendasi jajanan yang aman untuk siswa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Harapan saya seluruh jajanan untuk anak-anak sekolah yang di dalam area sekolah kantin itu Insya Allah aman dan terjamin kesehatannya," ucap Heru di Pasar Pramuka, Pal Meriam, Jakarta Timur pada Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Upaya itu dilakukan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan yang juga mengatur jajanan sekolah. Melansir dari aturan tersebut, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota berwenang menetapkan kebijakan pengendalian faktor risiko penyakit tidak menular. Aturan itu termaktub pada pasal 202.
Poin pertama menyatakan, Pemda berwenang untuk mengatur dan membina pedagang penjualan makanan dan minuman yang berjualan di sekolah maupun tempat kerja. Ia memastikan ketersediaan buah, sayur, dan pangan sehat yang terjangkau.
Selanjutnya, mengawasi promosi dan kampanye pangan. Pemda turut mengawasi pangan industri rumah tangga, olahan siap saji termasuk porsi maakanan dan minuman yang disajikan pada tempat usaha, serta pangan jajanan anak sekolah di wilayahnya.
Pilihan Editor: PP Kesehatan, Dokter Tetap Bisa Praktik di 3 Tempat